Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memaksimalkan pengelolaan pemerintahan.
"Pemerintah meyakini bahwa kegiatan yang kita lakukan ini, merupakan wujud nyata dukungan kita bersama dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik," kataAsisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sulbar, Nur Alam Thahir di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, agar semua daerah memiliki pemahaman terhadap pengawasan pemerintahan.
"Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal menyampaikan, PP ini harus segera dipahami secara menyeluruh di daerah masing-masing agar memiliki pemahaman yang sama dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan," katanya.
Menurut dia, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu keniscayaan, keharusan dan suatu kebutuhan, karena mustahil pengawasan dapat terlaksanakan secara sendiri tanpa adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawas lainnya.
"Esensi pengawasan bukanlah semata kita melakukan pembinaan pada tahap awalnya, namun lebih dari itu dalam pengawasan ini harus ada integritas dan pemandu seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya
Ia berharap agar pengawasan harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi setiap teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni aparat pengawas internal pemerintah (APIP) agar menjadi clearance dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana.
Kemudian lanjutnya APIP juga harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing serta APIP juga harus benar-benar mampu berfungsi sebagai early warning system (Sistem Peringatan Dini) dan berorientasi kepada pencegahan.
"APIP juga dituntut untuk dapat saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat, mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga juga harus mampu merancang kegiatan pengawasan dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulbar bantu pemprov legalisasi produk hasil perikanan
Jumat, 19 April 2024 8:04 Wib
Rumah warga rusak akibat tertimpa tanah longsor di Mamasa Sulbar
Jumat, 19 April 2024 6:10 Wib
Dinkes Sulbar meminta masyarakat tingkatkan kewaspadaan terhadap DBD
Kamis, 18 April 2024 23:38 Wib
Pemprov Sulbar membangun usaha ternak di kawasan transmigrasi
Kamis, 18 April 2024 23:31 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar berharap musrenbang temukan solusi atas berbagai permasalahan
Kamis, 18 April 2024 19:33 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib
DLH Sulbar edukasi masyarakat hadapi dampak perubahan iklim
Kamis, 18 April 2024 13:14 Wib
Dinas PUPR Sulbar bersihkan material longsor menutupi jalan di Mamasa
Kamis, 18 April 2024 13:04 Wib