Makassar (Antara Sulsel) - Ketua APHA Prof Dr Laksanto Utomo mengatakan, kearifan lokal yang banyak termuat dalam hukum adat, kini sering terabaikan dalam mengambil keputusan hukum di pengadilan.
"Kearifan lokal yang merupakan unsur dari hukum adat selama ini dianggap tidak ada, padahal ada, karena sudah lebih dahulu ada daripada hukum nasional," kata Laksanto pada Focus Discussion Group (FGD) bertema 'Eksistensi Kearifan Lokal dalam Putusan Pengadilan dan Hukum Nasional" di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu.
Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka APHA yang baru terbentuk tiga bulan lalu mencoba untuk mencari masukan dari para pengajar hukum adat yang tersebar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Sedikitnya hadir 30 orang perwakilan dari 17 perguruan tinggi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua.
"Kehadiran kami di sini untuk mendorong eksistensi kearifan lokal dan legalitas hukum adat," katanya sembari mengimbuhkan, dari hasil FGD ini diharapkan melahirkan rekomendasi yang akan dibawa ke Mendagri dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum, Unhas Prof Dr Aminuddin Salle pada kesempatan yang sama menyoroti eksistensi kearifan lokal yang seharusnya menjunjung tinggi nilai budaya "siri" (rasa malu) dalam proses hukum.
Alasannya, karena kini di lapangan begitu banyak tersangka korupsi yang tertangkap tangan, namun terlihat begitu bahagia dan tanpa rasa penyesalan saat di depan publik.
"Itu menunjukkan bahwa sudah tidak adanya rasa malu atau keasadaran diri terhadap kesalahan yang merugikan banyak orang," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulityowati Irianto mengimbuhkan, melihat hukum adat adalah bagian dari kebudayaan, hukum adat itu bisa saja tidak hilang, tapi berubah dalam bentuk yang baru ataupun modern.
Berkaitan dengan hal itu, dia mengatakan, perguruna tinggi membutuhkan reformasi dalam bidang pendidikan termasuk pendidikan hukum, namun hukum adat tetap tak bisa terlepas dari kebudayaan yang seharusnya ditegakkan di Indonesia.
Kegiatan FGD ini disaksikan oleh beberapa Universitas di Indonesia, yaitu UNS, UNTAD, Syiah Kuala dan Palangkaraya melalui video conference.
Berita Terkait
Proses pemulihan cidera penyerang Ramadhan Sananta bersama Persis Solo berjalan positif
Senin, 19 Februari 2024 6:40 Wib
Kompolnas ingatkan Polri tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik
Jumat, 2 Juni 2023 9:42 Wib
Liga 1 Indonesia - Pelatih Bali United nilai "chemistry" Ryuji dan Wellington semakin baik
Jumat, 3 Maret 2023 14:46 Wib
Dirjen Pajak sebut pihaknya memiliki data masyarakat yang menghindari pajak
Selasa, 2 Agustus 2022 17:32 Wib
Kemenko Perekonomian : Pemerintah ubah daftar PSN menjadi 200 proyek dan 12 program
Selasa, 26 Juli 2022 14:11 Wib
Paspampres siapkan senjata laras panjang untuk lindungi Presiden Jokowi di Kiev Ukrania
Kamis, 23 Juni 2022 14:20 Wib
Komandan Paspampres pastikan keamanan Presiden Jokowi saat kunjungi Kiev dan Moskow
Kamis, 23 Juni 2022 14:16 Wib
Mahkamah Agung potong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo jadi 2,5 tahun penjara
Senin, 25 April 2022 21:42 Wib