Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang terkait dengan angkutan dalam jaringan atau daring.
"Kita segera melakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menanggapi revisi permenhub tersebut ketika ditemui di Makassar, Senin.
Pihaknya akan menginstruksikan agar segera dilakukan pertemuan antara para pihak, termasuk penyelenggara angkutan konvensional dan angkutan daring.
"Akan ada berkali-kali pertemuan, sehingga kita berharap akan ada kesepakatan antara angkutan konvensional dan taksi daring," ucapnya.
Syahrul berharap akan terjalin pengertian di antara semua pihak sehingga penyelenggaraan angkutan di Sulsel dapat berjalan dengan baik.
"Saya akan cek dalam satu atau dua hari," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI telah menyusun revisi pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, mengenai angkutan berbasis aplikasi online.
Dalam revisi tersebut ada sembilan poin yang menjadi penganti aturan tersebut. Sembilan poin tersebut, diantaranya mengatur masalah tarif, kuota, wilayah operasional, berbadan hukum, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Ahmad Sahroni: KPK menyarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:08 Wib
Syahrul Yasin Limpo ajukan permohonan pemindahan rutan
Rabu, 20 Maret 2024 14:44 Wib
SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:58 Wib
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Rabu, 13 Maret 2024 14:51 Wib