Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Kesehatan Makassar dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-410 Makassar akan menggelar khitanan massal dengan menyunat 410 orang anak selama dua hari.
"Sesuai dengan usia kota Makassar yang sudah 410 tahun, maka kita juga akan menyunat 410 orang anak," ujar Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, pelaksanaan sunatan massal itu akan digelar di gedung Badan Diklat (Badiklat) Makassar, Jalan Anggrek Raya pada Selasa dan Rabu (7-8/11).
Naisyah mengatakan, sunatan massal dilakukan menyambut HUT Kota Makassar bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
"Ini dalam rangka Hut Makassar, digelar secara gratis dan tanpa di pungut biaya sepeser pun, murni pelayanan kesehatan kita berikan kepada warga Makassar," katanya.
Naisyah menambahkan, sunnatan massal ini hanya dikhususkan bagi warga Makassar yang memang tercatat sebagai keluarga prasejahtera atau kurang mampu, termasuk bagi anggota Korpri golongan satu.
"Bagi masyarakat yang mau datang silakan, khususnya yang kurang mampu. Untuk anggota keluarga dari pegawai pemkot juga boleh, tapi hanya yang golongan satu," terangnya.
Sebelum pelaksanaan itu, Naisyah mengaku jika pihaknya sudah membuka pendaftaran dari sekarang dan bagi warga yang memenuhi persyaratan akan langsung didata untuk selanjutnya dilayani pada hari pelaksanaan.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib