Logo Header Antaranews Makassar

TERSANGKA PENIPUAN DANA JCH WAJIB LAPOR

Rabu, 10 Desember 2008 16:13 WIB
Image Print

Makassar, 10/12 (ANTARA) - Tersangka pasangan suami istri Fah dan KR yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah calon haji (JCH) senilai Rp1,5 miliar diharuskan wajib lapor oleh penyidik Polwiltabes Makassar.

Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Rudy Heru Susanto didampingi Kanit Idik II AKP Saiful Alam, di Makassar, Rabu, mengatakan, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena tersangka cukup kooperatif pada saat pemeriksaan.

Saat pemeriksaan lanjutan tersangka mengakui perbuatannya. "Dia mengaku mendapat komisi Rp2-3 Juta setiap JCH. Tersangka bekerja sama dengan tiga rekannya yakni Sub, Idr, dan FR sejak Maret 2007," katanya.

Para korban JCH ini disuruh membayar uang perjalanan haji senilai Rp31 juta dan JCH yang menggunakan ongkos naik haji (ONH) plus membayar Rp35 juta.

Korban yang berjumlah 62 orang ini tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para korban dijanjikan untuk diberangkatkan biro perjalanan haji milik rekan Fah yang ada di Jakarta berinisial, Sub.

"Uang yang terkumpul sekitar Rp1,59 miliar kemudian ditransfer ke Idr di Jakarta yang mempunyai tugas untuk membuat paspor haji dan Rp400 juta lagi ditransfer ke rekening milik Sub pemilik salah satu perusahaan biro perjalanan haji," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 13 lembar bukti transfer antarBank dari rekening FR ke Fah senilai Rp1,59 miliar. Serta 3 lembar bukti pengiriman uang KR ke rekening Sub sebesar Rp300 juta.

Pelaku akan dijerat pasal 378 subsidair pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ***7***
(T.PK-MH/B/M015/M015) 10-12-2008 22:05:09