KORUPSI PROYEK BBI KABUPATEN BONE
1
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kantor Balai Benih Ikan (BBI) di Kec. Amali Kab. Bone Sulsel tahun 2007, Alfian T Anugerah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5). Mantan Anggota DPRD Bone tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.472 juta dan di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Rei/pd/15.