
Sekertaris Kesbangpol Makassar Bantah Terlibat Politik Praktis

Makassar (Antara Sulsel) - Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Ahmad Namsum menolak dikaitkan dan membantah jika dirinya itu ikut terlibat dalam politik praktis sesuai dengan nama-nama yang telah dirilis oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar.
"Saya tidak merasa melakukan pelanggaran sesuai hasil temuan dan penyelidikan oleh Panwaslu Makassar karena saya sedang bertugas," ujar Ahmad Namsum di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, dirinya tidak melanggar aturan terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis karena menurutnya, dirinya bertugas di Kesbangpol yang merupakan suatu pekerjaannya untuk melakukan monitoring setiap kegiatan politik yang dilakukan di daerah.
"Saya ini beda dengan ASN lain karena saya kerja di Kesbangpol yang mempunyai tugas wajib untuk monitoring setiap kegiatan politik," katanya.
Ahmad berkilah jika dirinya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) yakni memonitoring kegiatan politik sebagai bahan pelaporannya ke pusat.
Ia juga mengaku jika perbedaan dirinya dengan ASN lainnya karena ia memiliki surat tugas dari pusat yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi.
"Rujukan saya jelas berdasarkan Permendagri Nomor 61 tahun 2011 itu yang menjadi acuan untuk selalu berada dalam kegiatan-kegiatan politik agar ada bahan pelaporan untuk dikirim ke pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan, bahwa kehadirannya pada deklarasi bakal calon pasangan petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu, merupakan implementasi dari tugas kelembagaan.
"Bahkan kalau ada kegiatan deklarasi pasangan lainnya serta kegiatan lain terkait pilkada dan politik, kami juga pantau dan monitoring penyelenggaraanya, sebagai rujukan untuk membuat pelaporan perkembangan politik di kota Makassar yang diteruskan ke Kemendagri melalui Dirjen Polpum," pungkasnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
