Mamuju (Antara Sulbar) - Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamuju berhasil meringkus empat dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap seorang personel Brimob.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura kepada wartawan di Mamuju, Selasa, menyatakan dari empat pelaku yang berhasil diringkus tersebut, salah satunya adalah ER, sebagai otak atau pelaku utama yang menikam anggota Brimob.
"Pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Brimob Polda Sulbar itu, ditangkap tadi subuh (Selasa) sekitar pukul 04.15 Wita di sebuah gunung di kawasan Kecamatan Kalumpang. Tiga pelaku lainnya, sudah terlebih dahulu ditangkap tidak lama setelah aksi pengeroyokan itu," kata Mashura.
Kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob itu, kata Mashura, berlangsung di kawasan Jalan Kelapa Kabupaten Mamuju, pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.18 Wita.
Saat itu, Bharatu Nasrun bersama rekannya tengah melintas di Jalan Kepala, kemudian ditegur oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta minuman keras.
"Korban saat itu sedang melintas dan diteriaki oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta miras. Anggota Brimob itu kemudian singgah dan langsung meminta maaf, namun para pemuda yang diduga tengah mabuk itu langsung mengeroyok korban. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menikam anggota Brimob tersebut menggunakan taji atau pisau kecil yang biasa digunakan mengadu ayam, menyebabkan korban mengalami empat luka tikam di perut dan rusuk," jelas Mashura.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan selain menangkap empat pelaku, yakni ER, AR, AW dan RA, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku menikam anggota Brimob tersebut.
"Tiga pelaku telah kami tangkap tidak lama setelah kejadian itu dan satu orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan anggota Brimob itu kami ringkus tadi subuh. Barang bukti yang digunakan menikam korban, yakni taji yang biasa digunakan untuk sabung ayam juga berhasil kami amankan," tuturnya.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob tersebut," ujar Jamaluddin.
Keempat pelaku yang telah ditangkap itu, kata Jamaluddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib