Sulbar Gandeng KPPU Cegah Praktik Monopoli
Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulbar akan menggandeng Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Sulawesi Selatan dalam mencegah terjadinya praktik monopoli di daerah itu.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di Mamuju, Selasa mengatakan, kerja sama itu sebagai upaya menjalankan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Upaya Pencegahan dan Advokasi di daerah itu.
"Kami sebagai pemerintah provinsi sangat mendukung kerja sama ini dan akan mengundang para bupati se-Sulbar sehingga praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak terjadi lagi di daerah ini," kata Ali Baal Masdar, saat melakukan pertemuan dengan KPPU Makassar di Kantor Gubernur Sulbar.
Kunjungan KPPU Makassar tersebut kata Ali Baal Masdar dalam rangka persiapan pelaksanaan tanda tangan "memorandum of understanding" (MOU) atau nota kesepahaman antara Pemprov Sulawesi Barat dengan KPPU Makassar dalam menjalankan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi.
Sementara, Ketua KPPU Makassar Ramli Simanjuntak mengatakan, sebagai daerah yang pendapatan ekonominya sekitar 60 persen berasal dari perkebunan, KPPU akan fokus pada pemerataan harga hasil kebun, seperti tanaman kelapa Sawit.
"Apalagi di Sulawesi Barat sendiri sudah terdapat beberapa kasus, seperti kasus pengadaan barang dan jasa, tender dan kasus sawit," tuturnya.
"Penandatanganan MOU antara KPPU dan Pemprov Sulbar direncanakan berlangsung Januari 2018 dan akan menghadirkan komisioner KPPU Syarkawi Rauf. Kami bersama nantinya akan mencoba meneliti dan mengadvokasi harga kelapa sawit agar dapat menunjang perekonomian di Sulawesi Barat sesuai dengan persaingan yang sehat," terang Ramli Simanjuntak.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di Mamuju, Selasa mengatakan, kerja sama itu sebagai upaya menjalankan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Upaya Pencegahan dan Advokasi di daerah itu.
"Kami sebagai pemerintah provinsi sangat mendukung kerja sama ini dan akan mengundang para bupati se-Sulbar sehingga praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak terjadi lagi di daerah ini," kata Ali Baal Masdar, saat melakukan pertemuan dengan KPPU Makassar di Kantor Gubernur Sulbar.
Kunjungan KPPU Makassar tersebut kata Ali Baal Masdar dalam rangka persiapan pelaksanaan tanda tangan "memorandum of understanding" (MOU) atau nota kesepahaman antara Pemprov Sulawesi Barat dengan KPPU Makassar dalam menjalankan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam upaya pencegahan dan advokasi.
Sementara, Ketua KPPU Makassar Ramli Simanjuntak mengatakan, sebagai daerah yang pendapatan ekonominya sekitar 60 persen berasal dari perkebunan, KPPU akan fokus pada pemerataan harga hasil kebun, seperti tanaman kelapa Sawit.
"Apalagi di Sulawesi Barat sendiri sudah terdapat beberapa kasus, seperti kasus pengadaan barang dan jasa, tender dan kasus sawit," tuturnya.
"Penandatanganan MOU antara KPPU dan Pemprov Sulbar direncanakan berlangsung Januari 2018 dan akan menghadirkan komisioner KPPU Syarkawi Rauf. Kami bersama nantinya akan mencoba meneliti dan mengadvokasi harga kelapa sawit agar dapat menunjang perekonomian di Sulawesi Barat sesuai dengan persaingan yang sehat," terang Ramli Simanjuntak.