Makassar (Antara Sulsel) - Salah seorang oknum Provost Polisi bertugas di Polres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisal Brigpol AW beserta dua warga tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada empat tersangka ditangkap salah satunya anggota polisi menjabat provost," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.
Berdasarkan kronologi, penangkapan berawal dari keterangan informan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Damai Ongkoe pada pukul 11.00 WITA, 6 Desember 2017.
Saat itu, anggota Subdit II Ditres Narkoba dipimpin Kompol Aris Buang melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Kemudian didapati seorang lelaki berinisial IA (25) berada di dalam rumah AS (30) kini menjadi tersangka.
Ketika digeledah di rumah AS ditemukan 28 bungkus kristal bening diduga sabu-sabu siap edar disimpan di dalam kantong plastik kresek berada di lantai. Selanjutnya ditemukan 17 bungkus di kamar IA tersimpan dalam kanebo di atas jendela.
Setelah keduanya diinterogasi petugas Sub II Ditres Narkoba Polda Sulsel, selanjutnya dikembangkan dan mengarah kepada AW (30) oknum provost polisi Polres Maros.
Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Damai Ongkoe berdekatan dengan rumah kedua tersangka.
Usai penangkapan, ketiganya langsung digiring ke Kantor Polda Sulsel untuk dilakukan proses sidik serta interogasi pendalaman pengembangan kasus tersebut.
Dalam pengembangan kasusnya, para pelaku "bernyanyi" dan berhasil menangkap satu tersangka lain, yakni FN (15) di Jalan Andi Pakanna, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, kemudian dibawa ke Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang disita total 45 bungkus sabu-abu siap edar diperkirakan seberat 33 gram ditaksir seharga Rp35 juta, satu buah buku tabungan, delapan ponsel serta satu dompet.
"Dari hasil interogasi, oknum Brigpol AW berperan sebagai pemodal, uangnya diberikan kepada AS sebanyak Rp35 juta untuk bersama-sama membeli narkoba. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus ini termasuk gembongnya," ungkap Yudha.
Mengenai dengan sanksi yang menanti oknum petugas Polri itu, pihaknya akan menyerahkan kepada Propam Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut terkait kode etik pelanggaran.
Berita Terkait
Polres Takalar selidiki kasus dugaan pengeroyokan imam desa
Selasa, 19 Maret 2024 7:37 Wib
Polres Gowa sita 245 motor dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadhan
Sabtu, 16 Maret 2024 18:46 Wib
BRI salurkan bantuan satu unit ambulans kepada Polres Jeneponto
Kamis, 14 Maret 2024 19:48 Wib
Polri kerahkan personel bantu cari pesawat kargo hilang kontak di Kalimantan Utara
Sabtu, 9 Maret 2024 11:20 Wib
Polres Pelabuhan Makassar bekuk pelaku pembunuhan hendak kabur ke Kalimantan
Jumat, 8 Maret 2024 18:24 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
Kapolres: Dalang kericuhan di KPU Sinjai menyerahkan diri
Kamis, 7 Maret 2024 9:13 Wib
Polres Mamuju ungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 0:40 Wib