Makassar (Antara Sulsel) - Dua terdakwa kasus dugaan penyelundupan orang ke Australia dan Malaysia, H Saiful Rahim Tarra dan Jammy Aridah, divonis lima tahun penjara kemudian mengajukan banding karena merasa tidak bersalah tetapi dijebak.
"Terdakwa dinyatakan vonis bersalah dengan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada kedua terdakwa terkait dengan penyelundupan manusia," ucap Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kedua dianggap melanggar pasal 120 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar delapan tahun penjara.
Usai pembacaan vonis para keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati ruang sidang utama tidak kuasa menahan kekecewaan dan langsung menangis histeris atas vonis yang dijatuhkan.
Mereka tidak percaya atas putusan itu, mengingat Daeng Tarra dikenal baik dan menjadi tokoh masyarakat didaerah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus sebagai Bos penjual kapal nelayan, mereka menduga H Tarra dijebak oknum pembeli kapalnya.
Seorang anak terdakwa H Tarra tidak sempat melihat ayahnya usai sidang karena langsung dibawa petugas sehingga langsung menangis keras membuat suasana semakin haru di pengadilan setempat.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Jamaluddin Rustam menegaskan segera mengajukan banding terkait vonis lima tahun penjara yang diterima kliennya, meski Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan banding karena dianggap tidak sesuai. Nantinya saya akan urai kebenaran dalam materinya. Tentunya kami akan menempuh jalan hukum lainnya, kami yakin klien kami tidak bersalah tapi ada dugaan dijebak," kata Jamaluddin usai persidangan.
Sebelum persidangan berlangsung, ratusan warga Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Makassar untuk mendukung Daeng Tarra dan menolak tuduhan kasus penyelundupan manusia.
Kedatangan mereka menuntut agar Daeng Tarra yang didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan manusia segera dibebaskan dari segala jeratan hukum, karena hanya sebagai korban dijebak orang lain karena kapalnya dibeli lalu dijadikan transportasi menyelundupkan imigran.
Dalam aksi itu warga yang didominasi Ibu Rumah Tangga itu meminta agar majelis hakim punya nurani yang sedang menyidangkan perkara tersebut bisa memberikan rasa keadilan.
Mereka menilai Daeng Tarra tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, selama ini tidak pernah melakukan kesalahan apalagi mau menyelundupkan orang.
"Kami meminta agar Haji Daeng Tarra dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perdagangan manusia, belium hanya dijadikan korban oleh orang yang membeli kapalnya," kata Abdul Samad salah seorang kerabat terdakwa.
Dia mengemukakan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk menghukum Daeng Tarra sebab tidak ada saksi dan tidak bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran hukum "human trafficking" atau penyeludupan dan perdagangan manusia.
Sementara bukti ditemukannya sejumlah uang ke rekening Daeng Tarra, Samad mengatakan bahwa itu bukan hasil dari "human trafficking", melainkan hasil dari penjualan kapal kayu.
"Katanya ada dugaan transfer dana ke rekening Daeng Tarra untuk menyelundupkan orang. Tapi dasarnya tidak ada apalagi bukti yang mengarah ada uang masuk ke rekeningnya. Kalaupun uang yang masuk itu hasil menjual kapal kayu kepada orang lain," ungkapnya.
"Uang yang dimaksud itu adalah sisa pembayaran Rp80 juta dikirim ke rekeningnya hasil penjualan kapal, jadi tidak ada hubungan dengan penjualan manusia," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap dua orang diduga penyelundupan orang ke Australia dan Malaysia. Dari tujuh orang sindikat yang diincar, dua diantaranya tertangkap satu di Makassar, Sulawesi Selatan, dan satu lagi di Dumai, Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, pelaku menyelundupkan warga negara asing melalui Indonesia. Daerah tujuannya yakni Australia dan Malaysia.
Dari mereka yang tertangkap yakni H Saiful Rahim alias Daeng Tara di Makassar dan Jammy Aridah alias Rizky, serta seorang warga negara Nepal bernama Sonam Ghalan alias Alif di Dumai, Riau.
Berita Terkait
Enam orang dinyatakan hilang setelah jembatan di Baltimore ambruk ditabrak kapal kargo
Rabu, 27 Maret 2024 10:20 Wib
Basarnas tutup operasi pencarian korban Kapal Yuiee II di Perairan Selayar
Kamis, 21 Maret 2024 20:55 Wib
Sepekan Ramadhan, 12 unit rumah terbakar dan satu orang tewas di Makassar
Rabu, 20 Maret 2024 21:22 Wib
Empat pelaku pengeroyokan anggota Polri di Makassar dibekuk
Selasa, 19 Maret 2024 19:19 Wib
Operasi SAR diperpanjang setelah penemuan jasad korban Kapal Yuiee Jaya 2
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Dua orang tewas dan 5 terluka akibat penembakan di Washington DC
Senin, 18 Maret 2024 9:31 Wib
Kemenhub prediksi penumpang angkutan laut pada Lebaran 2024 capai 3 juta orang
Minggu, 17 Maret 2024 17:30 Wib
Polisi mendalami tawuran berujung bakar motor di Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib