Mamuju (Antara Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeny Anwar membuka secara resmi advokasi peraturan bersama bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
"Pemerintah Provinsi Sulbar dan kabupaten melakukan legal basis pengawasan secara holistic atau full spectrum dalam obat dan makanan secara tuntas dari hulu ke hilir dan pemberian sanksi tegas agar memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, penting dilakukan," kata Enny, di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan, karena kualitas sebuah produk pangan sangat berpengaruh terhadap kesehatan.
"Kejahatan di bidang obat dan makanan perlu ditangani serius karena merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, maka perlu dilakukannya kerjasama di lintas sektor pemerintahan sehingga pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan perlu menetapkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang pembentukan tim pengawasan terpadu tingkat provinsi dan kabupaten," katanya.
Menurut dia, melalui kerjasama terpadu lintas sektor pihaknya juga mendukung program Balai POM serta mengharapkan kerja optimal.
Kepala Balai Pengawasan Obat dan makanan Mamuju, Netty Nurmuliawaty menyampaikan, masih banyak pangan yang tidak memiliki izin edar (TIE) ilegal namun terdistribusi di masyarakat dan terakhir telah ditemukan kasus modifikasi tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Balai POM senantiasa berupaya meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya, namun demikian berbagai terobosan dalam pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM tidak akan maksimal jika tidak didukung legal basis yang kuat," katanya.
Menurut dia, pengawasan keamanan pangan justru harus dilakukan dengan total baik oleh pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen, termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus- kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan terkait pemberian sanksi kepada pelaku usaha dalam memberikan efek jera.
"Hasil pengawasan Badan POM terhadap pangan olahan, diketahui bahwa penyebab masalah keamanan pangan diantaranya Rhodamin B, Kuning metanil, Boraks dan formalin juga ditemukan Mikroba yang melebihi batas yang ditetapkan, seperti nilai APM E. Coli, dan Staphylococcus aureus, serta penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) spertipemanis As. Siklamat, Na. Sakarin, Asesulfam-K dan Aspartam, serta pengawet As. Benzoatdan K. Sorbat yang melebihi ambang batas yang ditentukan," katanya.
Berita Terkait
KPK kembali panggil pramugari RDG Airlines terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Selasa, 29 November 2022 14:52 Wib
KPK mendalami dugaan Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu
Selasa, 4 Oktober 2022 13:07 Wib
KPK panggil pramugari terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Senin, 3 Oktober 2022 13:59 Wib
BPOM Mamuju tidak temukan bahan berbahaya pada jajanan berbuka puasa
Selasa, 19 April 2022 5:49 Wib
Wagub Sulbar imbau ASN tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Senin, 18 April 2022 23:54 Wib
Pemprov Sulbar dorong partisipasi masyarakat soal pengaduan pungli
Jumat, 25 Maret 2022 19:53 Wib
Pemerintah bangun jalan 62,33 kilometer buka keterisolasian Mamasa
Sabtu, 12 Maret 2022 17:57 Wib
Wagub dorong UMKM Sulbar optimalkan peluang di masa digitalisasi
Jumat, 25 Februari 2022 19:04 Wib