Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi proyek borongan pengerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN area Makassar Selatan senilai Rp7,5 miliar lebih.
"Ada dugaan proyek yang menggunakan anggaran APBN 2017 itu dimainkan dengan unsur gratifikasi dengan memenangkan tender rekanan diketahui PT Lisna Abadi Prima tidak memiliki badan hukum yang jelas, bahkan kantor di Makassar tidak ada," ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Muthalib, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, perusahaan tersebut memenangkan tender terkesan diatur oknum tertentu orang dalam PLN. Berdasarkan penelusuran serta investigasi tim ACC Sulawesi kantor perusahaan itu tidak terdaftar di Makassar, termasuk keterangan domisili dibuat PT Lisna Abadi Prima tidak jelas.
Selain itu, dokumen dilampirkan saat tender pelaksana proyek P2TL PLN hingga memenangkannya domisili di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Makassar dan keterangan domisili usaha dari Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
"Faktanya, surat balasan yang kami terima dari pemerintah kelurahan setempat tidak mengakui ada perusahaan dimaksud di wilayahnya, jelas itu dokumen yang direkayasa oknum untuk memuluskan mendapatkan pengerjaan proyek tersebut, ini ada apa,?" ungkap Thalib.
Dari temuan ini, lanjut dia, ACC Sulawesi segera melaporkan dugaan adanya persekongkolan jahat dalam pemenangan tender pengerjaan P2TL PLN senilai Rp7,5 miliar lebih oleh PT Lisna Abdi Prima ke Kejati Sulsel.
"Dalam waktu dekat ini kita laporkan secara resmi. Kami berharap Kejati Sulsel segera turun mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini dan tidak menutup mata terjadinya korupsi di tubuh PLN," tegas dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Humas PLN Sulselrabar, Rosita Zulkarnain melalui ponselnya enggan mengangkat telepon. Bahkan pesan singkat wartawan untuk mengkonfirmasi adanya kasus itu, hanya dibaca tanpa direspon.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jernias Rarsina, saat diminta tanggapan seputar kasus ini mengatakan, apabila perusahaan yang dimaksud tidak memenuhi syarat atau cacat administrasi lantas diloloskan mengerjakan proyek, maka negara dirugikan.
"Kalau perusahaan itu ditemukan cacat administrasi tapi dimenangkan dalam proyek negara, maka jelas itu persekongkolan jahat ditingkat panitia lelang, panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan perusahaan tersebut," jelasnya.
Secara prosedural maupun substansi, lanjut dia, perusahaan yang cacat administrasi tidak layak mendapatkan pengerjaan, tapi mengapa diberikan tentu ada permainan di dalamnya.
"Bila perusahaan ini cacat administrasi tetapi menerima pengerjaan, jelas panitia lelang, PPTK dan PPK tidak melakukan verifikasi dengan benar, lantas lolos mengerjakan tender. Unsur tipikornya terpenuhi negara telah dirugikan," papar Jernias.
Kasus ini terkuak saat salah seorang warga, Ahmadi Alwi selaku pelanggan PLN Kota Makassar menemukan dugaan praktik kotor mengetahui ada yang tidak beres pada mekanisme proses tender proyek P2TL Area Makassar Selatan tahun 2017 dimenangkan PT Lisna Abdi Prima.
Perusahaan ini ternyata berasal dari Kota Depok, Jawa Barat. Proses tender tersebut diduga bodong dimana kata dia, perusahaan dimaksud lebih awal menerima pengerjaan P2TL, sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
"Saya berhasil menemukan dokumennya, ternyata perusahaan dari Kota Depok, lalu mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan, bahkan didokumen lain alamat perusahaan di Makassar dan Gowa ternyata ditelusuri tidak jelas keberadaannya," ujar Ahmadi.
Untuk memenuhi syarat, peserta lelang harus memasukkan copy sertifikat badan usaha penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
"Tetapi pengerjaan didapatkan pada 16 Juni 2017 seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. Tapi ganjilnya, yang tertera di website resmi DJK ESDM, PT Lisna Abdi Prima baru mendapatkan Sertifikat Badan Usaha pada 8 Agustus 2017. Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan," beber Ahmadi.
Dalam Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada PT Lisna Abdi Prima diketahui bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.
Berita Terkait
Densus 88 Polri tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:11 Wib
Erupsi Gunung Ruang melumpuhkan peralatan seismik
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
5.931 warga binaan di Sulawesi Selatan terima remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 15:21 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan dengan 1.617 mustahik selama Ramadhan 1445 H
Rabu, 10 April 2024 6:28 Wib
Pemantauan hilal 1 Syawal 1445 H di Makassar
Selasa, 9 April 2024 19:51 Wib
Pemudik melewati Trans Sulawesi di Sulbar diminta utamakan keselamatan berkendara
Selasa, 9 April 2024 17:32 Wib
ASDP : Kuota pelayaran Batulicin Kalsel tujuan Garongkong Sulsel masih tersedia
Sabtu, 6 April 2024 20:44 Wib
Harga beras mulai turun di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
Sabtu, 6 April 2024 20:17 Wib