Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Arwien Azis mengatakan semua tunjangan dan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi setempat akan ditahan sementara.
"Untuk sementara waktu hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan. Honor, lembur dan tunjangan makan minum ditahan, sampai ada kejelasan mengenai Tambahan Penghasilan PNS (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (Tukin)," kata Andi Arwien yang ditemui di Makassar, Senin.
Ia mengatakan saat besaran TPP masih dalam proses perhitungan dan menunggu hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dikoordinir oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana.
"Jadi TPP yang diterima berbeda, tergantung beban kerja dan jabatannya," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hanya empat OPD yang memperoleh TPP namun berdasarkan arahan KPK pemberlakuan TPP ini harus dilakukan di seluruh OPD Pemprov Sulsel.
"Jadi pergub sebelumnya akan direvisi," kata dia.
KPK, kata dia, juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait TPP ini.
Arwien mengatakan anggaran TPP ini akan diambil dari belanja langsung pegawai sehingga tidak akan ada masalah terkait kemampuan keuangan daerah.
"Kita perkirakan biayanya bisa mencapai Rp1 triliun," pungkasnya.
Berita Terkait
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib