Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus BMD (40), seorang bangsawan di daerah itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Muhammad Sukri, Senin menyatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pada penangkapan itu lanjut Muhammad Sukri, personel Satuan Resnarkoba Polres Mamuju juga berhasil menyita barang bukti, berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat isap narkoba, lima plastik bening bekas pakai serta sebuah telepon genggam.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang bangsawan di daerah itu kata Muhammad Sukri, berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Andi Dai kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan tersebut Satuan Resnarkoba Polres Mamuju yang lanjut dia, langsung melakukan untuk memastikan laporan tersebut.
"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah yang berada di Jalan Andi Dai kemudian kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu," tuturnya.
"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat dan memastikan bahwa benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah yang dimaksud, tim Satuan Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menemukan satu orang tersangka berikut barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika," terang Muhammad Sukri.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Resnarkoba, BMD mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah satu temannya yang berinisial HP (30).
"Saat ini BMD berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara HP saat ini kami tetapkan sebagai DPO Polres Mamuju," tutur Muhammad Sukri.
Pelaku lanjut Muhammad Sukri terancam dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Berita Terkait
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib