Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mengapresiasi DPRD Makassar atas adanya dua rancangan peraturan daerah inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak.
"Penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar sudah saatnya dilakukan evaluasi karena selain Perda yang berlaku saat ini telah berumur 11 tahun sehingga tidak lagi relevan dengan sistem pendidikan saat ini," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pada rapat paripurna mendengarkan pendapat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu, dia mengatakan bahwa Pemkot Makassar selaku eksekutif mengapresiasi langkah DPRD Makassar yang menginisiasi kedua ranperda itu.
Dia menilai, penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sudah tidak relevan lagi sehingga pantas untuk disesuaikan dengan masanya.
"Sudah perlu dilakukan penggantian dengan peraturan daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi raperda tersebut telah berlaku selama sebelas tahun," katanya.
Wali kota juga berharap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak yang akan ditetapkan harus senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
"Dengan demikian pemerintah kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan Makassar dan perlindungan anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita, dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar serta dapat menyesuaikan dengan kondisi nasional," katanya.
Sedangkan dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggungjawab semua elemen masyarakat.
"Program Jagai Anakta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional," katanya.
Berita Terkait
Politeknik ATI Makassar dapat 30 kuota Beasiswa SDM Sawit 2024
Rabu, 24 April 2024 10:28 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib
KPU RI kaget Hambaliee mundur sebagai Ketua KPU Makassar
Selasa, 23 April 2024 19:27 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib