Terdakwa diperiksa sebagai saksi untuk mantan bupati
Makassar (Antaranews Sulsel) - Dua terdakwa kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.
"Hari ini, dua terdakwa itu dijemput di sel tahanan Lapas Makassar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka BB," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis.
Adapun kedua terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu yakni, Camat Mangarabombang M Noer Uthary, dan mantan Sekertaris Desa Laikang Risno Siswanto. Keduanya menghadiri pemeriksaan, setelah dijemput dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
Salahuddin mengaku, pemeriksaan keduanya memang sudah diagendakan karena masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka guna melengkapi keterangan dalam berkas kasus tersebut sebelum kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Bukan cuma kedua terdakwa itu yang akan dimintai keterangannya, terdakwa lainnya yakno mantan Kepala Desa Laikang Sila Laidi juga akan dijemput untuk didengarkan kesaksiannya.
"Untuk saksi Kepala Desa Laikang, nanti diperiksa. Setelah kedua terdakwa ini selesai menjalani pemeriksaan, baru kepala desanya lagi diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, para terdakwa dan tersangka diduga terlibat dalam jual-beli tanah seluas 200 hektare dengan cara melakukan rekayasa status tanah negara tersebut menjadi status tanah milik warga agar tanah negara tersebut bisa dijual kepada pihak investor.
"Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara diduga telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.
Penjualan tanah seluas 200 hektare kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hari ini, dua terdakwa itu dijemput di sel tahanan Lapas Makassar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka BB," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis.
Adapun kedua terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu yakni, Camat Mangarabombang M Noer Uthary, dan mantan Sekertaris Desa Laikang Risno Siswanto. Keduanya menghadiri pemeriksaan, setelah dijemput dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
Salahuddin mengaku, pemeriksaan keduanya memang sudah diagendakan karena masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terhadap tersangka guna melengkapi keterangan dalam berkas kasus tersebut sebelum kita limpahkan ke pengadilan," katanya.
Bukan cuma kedua terdakwa itu yang akan dimintai keterangannya, terdakwa lainnya yakno mantan Kepala Desa Laikang Sila Laidi juga akan dijemput untuk didengarkan kesaksiannya.
"Untuk saksi Kepala Desa Laikang, nanti diperiksa. Setelah kedua terdakwa ini selesai menjalani pemeriksaan, baru kepala desanya lagi diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, para terdakwa dan tersangka diduga terlibat dalam jual-beli tanah seluas 200 hektare dengan cara melakukan rekayasa status tanah negara tersebut menjadi status tanah milik warga agar tanah negara tersebut bisa dijual kepada pihak investor.
"Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara diduga telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.
Penjualan tanah seluas 200 hektare kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).