Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Januari-Desember 2017 menyiapkan pusat layanan kecelakaan kerja dengan 386 unit fasilitas kesehatan se-Sulawesi dan Maluku.
"Ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora saat konferensi pers di Rumah Sakit Awal Bros di Makassar, Jumat.
Di sela-sela kunjungan kemitraan di RS Awal Bross tersebut, Krishna mengatakan, dengan adanya fasilitas PLKK, pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun, perusahaan cukup melaporkan kronologis kecelakaan kerja pegawainya kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sementara biaya pasien sampai hingga sembuh akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya klaim.
"Jadi, cukup perusahaan datang mengisi formulir laporan kecelakaan kerja disertai kronologis kecelakaan, maka resiko biaya pengobatan sampai dengan sembuh akan dialihkan kepada kami selaku penyelenggara jaminan sosial," ujarnya.
Karena itu, Krishna mengharapkan agar fasilitas PLKK BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Maluku.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulama, hingga akhir 2017 tercatat peserta aktif di Wilayah Sulawesi Maluku sebanyak 798.422 peserta.
Sepanjang 2017 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 1.280 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp23.489.461.041.
Ada pun program BPJS Ketenagakerjaan itu di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat hingga 56 kali gaji terlapor, Santunan kematian Akibat Kecelakaan Kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Berita Terkait
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib
Dua direktur perusahaan tunggak iuran BPJAMSOSTEK ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Oktober 2023 11:05 Wib
Sekjen Kemenaker paparkan tantangan ketenagakerjaan di era kekinian
Rabu, 4 Oktober 2023 19:42 Wib