Makassar (Antaranews Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan jika proses hukum harus berjalan dan dirinya menghargai keputusan-keputusan itu terlebih setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syahfruddin Haiyya ditetapkan tersangka.
"Kasus ini kita serahkan sepenuhnya ke Polda Sulsel. Kita patuh hukum dan hormati proses hukum. Orang juga akan membela dirinya masing-masing," ujar Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, ditetapkannya bawahannya itu menjadi tersangka baru dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membuatnya pasrah karena menghargai prosesnya yang sedang berjalan.
Danny juga mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik kepolisian dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menggantikan posisi Erwin Haiyya sebagai Kepala BPKAD Makassar.
Baca juga : Polda Sulsel tetapkan tersangka Kepala BPKAD Makassar
"Kita taat pada proses hukum dan kita tenang-tenang saja dulu. Apalagi bukan kali ini saja kita mendapatkan hal seperti ini, makanya kita tenang-tenang saja dulu," jelasnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali melakukan penetapan tersangka baru atas beberapa kasus yang ditanganinya selama dua bulan terakhir ini.
"Hari ini penyidik kembali lagi menetapkan tersangka baru dan yang ditetapkan itu kepala BPKAD Makassar, Erwin Haiyya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel kombes Pol Dicky Sondani.
Ia mengatakan penetapan Erwin Haiyya itu sebagai tersangka tidak terkait dengan dua kasus sebelumnya, tetapi hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dicky belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang didera oleh Erwin Haiyya, namun ia tetap menegaskan jika penetapannya itu untuk kasus baru.
"Jadi penetapan itu tidak terkait dengan dua kasus yang kita tangani tapi hasil pengembangan kasus dari yang dua sebelumnya. Tapi nanti penjelasan resminya karena masih dilakukan penyidikan ini," katanya.
Adapun kasus yang diduga Erwin Haiyya terlibat yakni beberapa kasus pengadaan seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), pengadaan-pengadaan barang dan jasa lainnya serta perannya yang banyak campur tangan dalam proyek-proyek pemkot.
"Nanti penjelasan resminya untuk kasus-kasus baru itu. Yang jelas banyak campur tangannya dalam beberapa proyek-proyek di pemkot," terangnya.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib