Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau perkembangan proyek reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Tanjung Bunga Makassar.
"Reklamasi masih kami selidiki. Bagaimana sikap KPK melihat itu, masuk unsur korupsinya, nanti dilihat," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Usai pertemuan Konsolidasi Masyarakat Sipil Regional Timur dengan tema "Pemetaan dan Penguatan Advokasi Antikorupsi di Sektor Sumber Daya Alam serta Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah", yang digelar ACC Sulawesi, Walhi, Fik Ornop, dan TII itu, Laode menyebut reklamasi berpotensi korupsi.
Menurutnya, reklamasi tidak hanya di Makassar tetapi di daerah lain juga dilaksanakan salah satunya di DKI Jakarta.
Dirinya menjelaskan, ada dua pelaksanaan reklamasi itu yakni dijalankan swasta dan pemerintah.
Meski dijalankan pemerintah, lanjutnya, tidak serta merta uang reklamasi dari pemerintah, ada juga dari pihak ketiga.
"Namun, tidak serta merta uang pemerintah dikorupsi, tetapi dilihat dulu peruntukan awalnya apakah itu sudah benar atau tidak, apakah ada yang dirugikan, harus dilihat secara proporsional," kata Syarif.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Sulsel menolak reklamasi CPI dilanjutkan karena berseberangan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembagian Zonasi, mengingat CPI masuk dalam wilayah zonasi tersebut.
Proyek reklamasi CPI di Makassar terus berlanjut, kendati sudah dikeluarkannya surat penghentian sementara dari Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk penghentian penambangan pasir laut di pesisir laut Galesong, Kabupaten Takalar.
Bahkan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Sulsel juga mengemuka agar reklamasi CPI dihentikan sementara sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.
Tetapi, tetap saja Pemprov Sulsel bersama pihak ketiga pemenang tender yakni KSO Ciputra Yasmin bersikukuh melanjutkan penimbunan, meski ditentang berbagai pihak. Bahkan, menyerahkan pengerukan pasir laut di Perairan Galesong oleh PT Boskalis Internasional dari Belanda.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (ASP) pun tidak berhenti menyuarakan penolakan, hanya saja tidak dihiraukan. Selain itu, saat unjuk rasa mereka dibenturkan dengan aparat keamanan untuk menghalau pergerakannya menuju ke lokasi reklamasi.
Berita Terkait
AMACAD discusses Corruption: Laode M. Syarif, Associate Professor of the Faculty of Law Unhas is invited to be a speaker
Selasa, 23 Mei 2023 18:58 Wib
Bawaslu Sulsel gelar apel siaga jelang dimulainya Tahapan Pemilu 2024
Selasa, 14 Juni 2022 13:31 Wib
Bawaslu Bantaeng MoU dengan 11 SMA/MA untuk pendidikan politik usia dini
Selasa, 22 Maret 2022 15:41 Wib
Mantan pimpinan KPK khawatir banyaknya investasi China
Selasa, 8 Desember 2020 14:54 Wib
Mendagri tegur dua bupati petahana terkait jaga jarak COVID-19
Selasa, 1 September 2020 13:03 Wib
Bawaslu Sulsel minta KPU coklit ulang terhadap 699 rumah
Selasa, 18 Agustus 2020 5:30 Wib
Ombudsman ungkap tiga alasan harga BBM tak turun
Selasa, 26 Mei 2020 10:59 Wib
Pemerintah perlu investigasi keluhan tagihan listrik
Kamis, 7 Mei 2020 22:12 Wib