Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan makan minum di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Untuk SPDP dari kasus pengadaan ATK dan makan minum itu sudah ada dan telah kita terima dari penyidik polda," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yakni Kepala Badan Pengelolal Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya.
Salahuddin menuturkan, dengan diterimanya SPDP itu, tentunya akan segera ditindaklanjuti dan menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas kasus tersebut bila dilimpahkan.
"Karena SPDP-nya sudah masuk, maka akan ditunjuk jaksa peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkaranya, sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara tersebut," katanya.
Baca juga : Polda Sulsel tahan Kepala BPKAD Makassar
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Erwin Syafruddin Haiyya sebagai tersangka setelah menemukan uang dalam dalam amplop berisi Rp300 juta serta hasil keterangan dari para saksi-saksi tentang pengadaan ATK dan makan minum tersebut.
Uang sebesar Rp300 juta dari nilai total Rp1 miliar yang disita oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel itu diduga adalah uang setoran atau hasil suap dari para rekanan.
"Untuk sementara, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dan ada uang sebesar Rp300 juta itu diduga setoran dari beberapa rekanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Ia mengatakan, uang senilai itu diduga berasal dari beberapa perusahaan di antaranya CV WP yang diduga hasil pembayaran untuk proyek-proyek pengadaan langsung untuk periode November-Desember 2017.
"Jadi uang sebanyak Rp300 juta itu hasil pembayaran dari perusahaan CV WP untuk beberapa program pengadaan langsung. Diduga itu adalah fee," katanya.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu yakni, tenaga kontrak BPKAD inisial Al, kemudian bendahara pengeluaran Li, AR dari CV WP serta saksi-saksi lainnya dari perusahaan penyedia serta pejabat pengadaan barang dan jasa.
Dicky menjelaskan, tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum. Tersangka diduga menunjuk tujuh perusahaan tanpa mekanisme lelang.
Berita Terkait
Kemenag bertekad berkontribusi bagi ekonomi Sulawesi Barat
Minggu, 29 Januari 2023 5:58 Wib
KPK tak tutup kemungkinan kembali proses kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Selasa, 13 April 2021 2:34 Wib
KPK siap bantu Satgas Penanganan Hak Tagih terkait kasus BLBI
Jumat, 9 April 2021 23:22 Wib
KPK pastikan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya masih berlaku
Senin, 25 Januari 2021 23:46 Wib
MA tolak permohonan PK yang diajukan KPK dalam perkara Syafruddin Temenggung
Senin, 3 Agustus 2020 19:59 Wib
Menpan RB puji Gubernur Sulsel yang maksimalkan peran kampus
Senin, 9 September 2019 14:13 Wib
KPK pastikan terus lanjutkan usut kasus korupsi BLBI
Rabu, 31 Juli 2019 17:51 Wib
Pemerintah rencanakan rekrut 100.000 CPNS
Selasa, 30 Juli 2019 15:29 Wib