Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Masyarakat Adat sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat, utamanya bagi yang berada di kawasan hutan lindung.
"Penerbitan SK Bupati ini sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di kawasan hutan lindung seperti di beberapa desa yang ada di Kecamatan Tapalang dan Kecamatan Kalumpang," kata Bupati Mamuju Habsi Wahid, di Mamuju, Rabu.
"Mereka perlu mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai bagian dari Masyarakat Adat saat menyerahkan Surat Keputusan Bupati kepada Kepala Desa Rantedoda, Desa Bela dan Desa Kopeang Kecamatan Tapalang serta Desa Makkaliki Kecamatan Kalumpang," katanya.
Surat Keputusan Bupati itu lanjutnya, sebagai bagian dari proyek Kemakmuran Hijau MCA-Indonesia berjudul `Restorasi Ekosistem Hutan Berbasis Masyarakat`.
Selain menyerahkan surat keputusan, Habsi Wahid juga mengatakan alasan perlunya memberikan pengakuan kepada masyarakat untuk menjadi masyarakat adat.
"Karena kalau tidak ada pengakuan dari pemerintah mengenai kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan konversi, itu tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang telah bermukim sejak dulu hingga saat ini secara terus menerus sehingga perlu adanya pengakuan dari pemerintah agar masyarakat terhindar dari proses hukum," terangnya.
"Selain sebagai mitra, MCA-Indonesia juga akan membantu memfasilitasi lembaga dari pusat yang mengurusi restorasi ekonomi hutan dan memfasilitasi empat desa menemui pihak kehutanan diawali dengan membuat surat keputusan kemudian pengakuan baru dalam peraturan daerah sehingga mendapat kekuatan hukum yang lebih tinggi lagi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan leluasa," jelas Habsi Wahid.
Sementara itu, Kepala Desa Bela Kecamatan Tapalang Hanapi mengaku sangat bersyukur dengan adanya program tersebut.
"Kami sangat berterima kasih atas program ini sebab sebelumnya Desa Bela terisolasi dan saat ini sudah terekspos di Kabupaten Mamuju. Kami juga akan menjadikan surat keputusan bupati ini sebagai acuan untuk mencapai program selanjutnya," tuturnya.
"Kami berharap bisa terlepas dari hutan lindung untuk menjadi masyarakat adat karena kami bermukim di kawasan hutan lindung sehingga berbagai program pemerintah yang masuk serba terbatas. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengelolah hutan seluas-luasnya untuk menjadikan hutan lindung sebagai hutan adat," ujar Hanapi.
Berita Terkait
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib