Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Arwien Azis mengatakan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tengah menunggu hasil revisi Peraturan Gubernur oleh KPK.
"Revisi soal TPP dilakukan oleh KPK kemudian melakukan monitoring evaluasi (Monev) di lingkup Pemprov Sulsel, setelah selesai barulah bisa diterapkan kembali setelah melihat rekomendasi KPK," kata Andi Arwien di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan pemberian pakasi kepada Pejabat lingkup Pemprov resmi dihapuskan tahun ini. Pakasi ini digantikan oleh TPP yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi Sulsel.
"Pergub inilah yang direvisi KPK," imbuhnya.
KPK, kata dia, melakukan evaluasi terhadap perkembangan perampungan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pegawai.
Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut, saat diajukan baru terdapat empat OPD percontohan didalamnya, sehingga tidak terdapat Dinas Pendidikan Sulsel dan guru.
KPK, menurut dia, kemudian menolak jika hanya empat OPD, sehingga dikembalikan ke pihak pemprov, untuk melakukan penyusunan kembali dengan seluruh OPD diberlakukan TPP, termasuk Dinas Pendidikan Sulsel.
"Itulah yang sementara disusun," kata dia.
Ia menambahkan, Pemprov sedang menyusun evaluasi jabatan, dimana di dalamnya antara lain Anjab dan ABK, dasar inilah yang kemudian dijadikan dasar TPP masing-masing OPD, karena masing-masing berbeda, guru pun demikian.
Proses penyusunan ini membutuhkan waktu, karena jumlah PNS di Sulsel sebanyak 16.000, demikian juga dengan guru sebanyak 16.000 yang baru saja tahun lalu menjadi kewenangan Provinsi Sulsel.
Untuk itu, Ia meminta dalam proses ini agar guru tetap tenang karena keputusan Pergub yang telah terbit belum final.
"Jadi saat berproses ini, jangan menggangap bahwa guru tidak diperhatikan oleh Pemprov, Pergub yang dipermasalahkan sudah mau direvisi," ucapya.
TPP, menurut Andi Arwien, bukanlah menambahkan penghasilan, namun, mengumpulkan beberapa penghasilan menjadi satu atau single salary. Hal ini yang sementara dikonsultasikan dengan KPK apakah duplikatif dengan sertifikasi.
"Jangan sampai mereka mendapatkan beberapa sumber penghasilan. Makanya kita nanti tidak dapat lembur lagi, honor lagi, tidak dapat makan minum harian lagi. Ini disatukan dalam TPP itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel?Lutfie Natsir, single salary ini harus dari satu sumber yang disatukan sesuai prinsip TPP.
"Guru telah menerima sertifikasi, jadi kalau diberikan lagi TPP bukan lagi single salary. Ini yang sementara dikonsultasikan oleh pihak Pemprov kepada KPK," pungkasnya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib