Logo Header Antaranews Makassar

Polda Sulsel sanggah penahanan lumpuhkan Pemerintahan Makassar

Jumat, 2 Februari 2018 21:51 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA FOTO/Darwin fatir)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyanggah pendapat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bahwa penahanan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Makassar Erwin Syafruddin Haiyya melumpuhkan roda pemerintahan.

"Tidak tepat kalau kita dianggap mengganggu atau melumpuhkan roda pemerintahan di Makassar seiring dengan ditahannya pejabat pemkot," tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua unsur baik objektif maupun subjektifnya untuk perkara tersebut.

Dicky menerangkan, Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya yang dijebloskan ke sel tahanan pada Jumat (26/1) itu sudah menyelesaikan semua kewajibannya.

"Salah satu alasan yang dikemukakan dalam media massa itu, gaji pegawai tertahan kemudian proyek-proyek tidak dapat dijalankan karena DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) tidak ditandatangani oleh tersangka," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik sebelum melakukan penahanan berpedoman pada pelaksanaan pengelolaan keuangan pada tahun sebelumnya dengan bukti dokumen yang disita oleh penyidik saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dokumen Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang APBD tahun 2017 telah ditetapkan dan ditandatangani pada 28 Desember 2016.

"Jadi, dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun 2017 untuk SKPD BPKAD Makassar telah ditetapkan dan ditandatangani tanggal 3 Januari 2017, sehingga tidak ada alasan jika pemerintahan disebut lumpuh," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan setelah Erwin Haiyya ditahan, sebanyak Rp4,2 triliun anggaran tidak bisa digerakkan.

Ia juga berharap agar Polda Sulsel memberikan ruang bagi Erwin Hayya untuk bekerja dan membuat DIPA agar bisa kembali diproses.

Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya ditahan polisi karena diduga berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum.

Tersangka diduga menunjuk tujuh perusahaan tanpa mekanisme lelang.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026