Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mulai berselancar di dunia maya untuk memburu penyebar berita atau informasi bohong (hoax) khususnya di media sosial.
"Kami dari Bawaslu dan KPU sudah menandatangi 'Memorandom of Action' bekerja sama dengan Kementerian Infokom guna menekan penyebaran hoax di tahun pilkada ini," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di sela Tudangsipulung di Makassar, Kamis.
Menurut dia, bilamana di Media Sosial (medsos) ditemukan dari pengamatan Bawaslu dan Panwaslu dinilai berbahaya dengan berisikan kata-kata terindikasi saling menyerang antarpendukung maupun antarpasangan calon dan menjelek-jelekkan, menfitnah tanpa dasar kuat, maka segera diproses.
"Jika itu terjadi maka Baswalu maupun Panwas bisa merekomendasikan ke Kementerian Infokom agar akunnya di hapus. Saat ini Kementerian Infokom dan provider penyedia layanan data sudah ada kesepakatan, jadi tidak boleh sembarangan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa proses pelaporan penyebaran informasi tidak benar atau dikenal hoax, dari Bawaslu atau Panwas mengirim rekomendasi kepada Kementerian Infokom selanjutnya diteruskan ke provider untuk menandai dan menghapus akunnya.
"Penghapusan akun itu tidak serta merta menghilangkan pidananya. Kita hanya antisipasi dengan memotong mata rantainya. Kalau ada keberatan dan merasa dirugikan dengan medsos itu, karena ini delik aduan bisa melaporkannya ke polisi untuk diproses hukum," jelas dia.
Arumahi menambahkan, sekarang pihak kepolisian telah membentuk satuan Cyber Crime khusus menangani persoalan di Medsos termasuk konten-konten di internet yang disebar seperti ujaran kebencian, hoax dan terindikasi berbau SARA.
"Peralatan di kepolisian sudah canggih, meski akunnya bodong atau palsu masih bisa dilacak dan pasti didapat. Untuk itu kami menghimbau agar publik berhati-hati menggunakan medsos jangan sembarangan karena bisa berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursari bahwa pihaknya tengah melakukan pengamatan terhadap serangan-serangan hoax maupun ujaran kebencian yang disebar oknum tertentu untuk merusak tatanan demokrasi melalui medsos.
"Kamipun saat ini terus mengawasi dan menunggu laporan bila mana ada orang atau tim pasangan calon melapor merasa dirugikan akibat penyebaran infomasi hoax tersebut, itu bisa dianggap pelanggaran dan kena pidana," tegasnya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib