Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan bagi pelaku "money politic" atau politik uang maka dikenakan sanksi keras.
"Penting untuk kami ingatkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur politik uang dengan ancaman sanksi cukup keras," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, kampanye merupakan masa dimana para calon kepala daerah menawarkan visi-misi dan program kerja kepada masyarakat supaya memilihnya saat di bilik TPS, tapi bukan iming-iming atau pemberian uang.
Dalam aturan itu, disebutkan setiap orang penerima ada pemberi diancam penjara minimal 36 bulan dan denda Rp200 juta, maksimal 72 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu untuk calon yang terbukti melanggar "money politic" dan memenuhi unsur terstruktur, sistimatis dan massif diancam diskualifikasi sebagai calon.
"Jadi memang sanksi pelanggaran ini cukup berat sehingga kami tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan," paparnya.
Tidak sampai di situ, bertindak sebagai pengawas apalagi mengawasi tindak tanduk pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Wakil Gubernur serentak di 12 kabupaten Kota se Sulsel pada 27 Juni 2018, bukanlah hal mudah. Posisi sebagai wasit sangat penting dalam mensukseskan kegiatan lima tahunan itu.
Pria kelahiran Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini berjibaku mengawal penyelenggaraan Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang diikuti empat kandidat. Didaulat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, dirinya menyatakan ikhlas bekerja.
"Semua pekerjaan punya resiko apalagi saat momen di tahun politik ini. Tentu pelanggaran-pelanggaran akan terjadi, tapi kami sebagai pengawas tetap netral dan berpedoman pada aturan Undang-undang," kata mantan aktivis Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulsel itu.
Menjadi pimpinan, kata dia, adalah amanah yang harus dipegang, sebab posisinya sangat stategis, tetapi rentan dengan sejumlah persoalan terkait pelanggaran Pilkada, baik laporan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik sampai pelanggaran pidana.
Alumnus Fakultas Syariah IAIN Alauddin, dan S2 master Ilmu Hukum Unhas yang sedang menyusun disertasi S3 Hukum UMI ini menuturkan, sudah ratusan pelanggaran keterlibatan ASN berpolitik dan telah diproses di Kemendagri, Komisi ASN, BKN hingga inspektorat untuk dijatuhkan sanksi.
Kendati demikian, lanjut pendiri Surat Kabar Kampus Wasilah ini menyebut, pelanggaran yang paling mengemuka dijaman `now" adalah dari Media Sosial (Medsos), saling serang antarpendukung dan antarpasangan calon. Meski begitu, pihaknya sudah mengantisipasi indikasi pelanggaran.
"Bawaslu dan Kementerian Infokom sudah menandatangani Momerandum of Action untuk menangkal informasi bohong atau Hoax, akun pelaku akan dihapus, tetapi tidak menghilangkan pidananya apalagi ada orang keberatan bisa dilapor pidana di kepolisian," tegasnya.
Lelaki ini dulunya berprofesi sebagai jurnalis di media Harian Pedoman Rakyat (1987-2007) hingga terangkat pimpinan redaksi, tentu punya pengalaman tentang keredaksian, sehingga sangat mudah mendeteksi adanya pemberitaan atau informasi palsu, bohong.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan Medsos. Banyak cara dilakukan untuk memulai pelanggaran, namun resiko juga mengintainya bila berbuat atau menyebarkan informasi hoax.
"Saya dan kawan-kawan lain di Bawaslu berusaha bekerja semaksimal mungkin. Tidak bisa dipungkiri posisi kami rawan, tapi itu bukan menjadi penghalang, selama masih netral dan tidak terpengaruh, pekerjaan ini bisa kami lalui dengan tenang," ucap jebolan MAN Makassar ini.
Mantan Komisioner Ombudsman Makassar tersebut menambahkan, modal bekerja dengan ikhlas dan percaya dengan nasehat ulama bahwa kalau dialog dengan siapapun jika keluar dari hati, Insya Allah akan diterima dengan hati.
Arumahi mengaku tantangan terberat nantinya adalah saat kampanye tertutup maupun terbuka, setelah kandidat dinyatakan resmi sebagai calon pada 12 Februari 2018, dimana mereka masing-masing akan unjuk kekuatan.
"Kami berharap dukungan masyarakat melaporkan bilamana terjadi pelanggaran, jangan khawatir Bawaslu siap merahasiakan identitas anda. Bawaslu juga merupakan bagian Sentra Gakkumdu dalam mengawal laporan pelanggaran serta menindaklanjutinya," tambah dia.
Berita Terkait
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik yang ada usai Pemilu 2024
Kamis, 28 Maret 2024 6:04 Wib
Ketua DMI ingatkan umat Islam untuk introspeksi diri sambut Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 18:04 Wib
BPJS dan Unhas ingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi mahasiswa
Selasa, 5 Maret 2024 19:35 Wib
Amerika Serikat ingatkan Putin tidak ikut campur di pilpres
Sabtu, 17 Februari 2024 1:09 Wib
Bawaslu Mamuju ingatkan rutan agar hak pilih warga binaan tersalurkan
Sabtu, 10 Februari 2024 11:06 Wib
Atikoh ingatkan capres Ganjar untuk tidak berkhianat kepada rakyat
Sabtu, 10 Februari 2024 6:48 Wib
HPN 2024, Dirut LKBN ANTARA ingatkan perlu inovasi pers di era disrupsi digital
Jumat, 9 Februari 2024 21:29 Wib
BMKG ingatkan dampak hujan lebat di sejumlah wilayah Indonesia
Kamis, 8 Februari 2024 7:44 Wib