Empat peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018, mulai 15 Februari hingga 23 Juni, melaksanakan kampanye untuk mencari dukungan masyarakat. Keempat pasangan calon itu adalah Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar yang diusung Golkar dan PPP, Burhan Abdurahman/Ishak Jamaludin (Hanura, Demokrat, NasDem, PKB, dan PBB), Abdul Ghani Kasuba/M. Al Yasin Ali (PDIP dan PKPI), dan Muhammad Kasuba/Madjid Husein (PKS,PAN dan Gerindra).
Dalam melaksanakan kampanye, keempat pasangan cagub/cawagub tersebut diharapkan lebih memprioritaskan penyampaian visi dan misi dengan cara yang santun, damai, dan lebih mengendepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
Visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat harus realistis sekaligus solusi atas berbagai permasalahan pembangunan di Malut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat direalisasikan jika terpilih memimpin Malut.
Para cagub/cawagub tersebut dalam menyampaikan visi dan misi hendaknya menghindari janji-janji muluk kepada masyarakat, seperti yang sering dipraktikkan pada Pilgub Malut sebelumnya, karena masyarakat sekarang makin cerdas dan bisa membedakan apakah suatu janji bisa direalisasikan atau tidak.
Model kampanye dialogis atau bertemu langsung dengan masyarakat sebaiknya lebih banyak dilakukan keempat pasangan cagub/cawagub selama pelaksanaan tahapan kampanye agar mereka bisa mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan masyarakat akan lebih mengenal calon pemimpinnya.
Konvoi keliling kota dan mengerahkan massa harus dihindari dalam pelaksanaan kampanye karena sangat berpotensi menimbulkan konflik dengan pendukung pasangan cagub/cawagub lain, seperti yang terjadi pada Pilgub Malut 2013. Selain itu, juga akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Keempat pasangan cagub/cawagub dalam menyampaikan materi kampanye harus menghindari hal-hal yang bersifat fitnah, kampanye hitam, berita bohong, serta penggunaan kata-kata atau kalimat yang merendahakan kelompok masyarakat tertentu.
Masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus pula menjadi perhatian serius keempat pasangan cagub/cawagub dalam menyampaikan materi kampanye. Pasalnya, kalau sampai mengucapkan sesuatu yang dapat menimbulkan ketersinggungan suku, agama, ras, atau golongan tertentu dapat menjadi pemicu timbulnya konflik di tengah masyarakat.
Pemanfaatan simbol suku, agama, ras, dan golongan untuk mendapatkan dukungan masyarakat saat kampanye harus dihindari karena dapat merusak tatanan kerukunan dan persaudaraan masyarakat di Malut yang sudah terjaling erat selama ini setelah sempat porak-poranda akibat konflik sosial berlatar belakang agama di daerah ini pada tahun 1999.
Keberadaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan figur penting tertentu dalam tim kampanye keempat pasangan cagub/cawagub harus bisa menempatkan diri secara bijak dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk menekan masyarakat mendukung pasangan cagub/cawagub tertentu.
Hambur Bantuan
Menghamburkan bantuan, baik dalam bentuk dana maupun materi kepada masyarakat saat kampanye, seperti yang selalu dipraktikkan pada kampanye pilkada di Malut terdahulu, diharapkan tidak dilakukan lagi pada kampanye pilkada pada tahun ini.
Praktik menghamburkan bantuan seperti itu sangat tidak mendidik masyarakat karena masyarakat saat pemungutan suara nanti dalam menentukan pilihan, tidak didasarkan pada layak atau tidaknya pasangan cagub/cawagub, tetapi pada ada atau tidaknya bantuan yang diberikan.
Selain itu, praktik menghamburkan bantuan saat kampanye akan mengakibatkan gaya politik yang dikeluarkan pasangan cagub/cawagub semakin besar, yang sudah pasti akan diupayakan gantinya kalau terpilh menjadi gubernur/wakil gubernur nanti.
Banyaknya kepala daerah di Indonesia, baik bupati/wali kota maupun gubernur, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi, memiliki keterkaitan dengan banyaknya biaya politik yang mereka keluarkan saat mengikuti pilkada, di antaranya saat kampanye.
Dua cagub, yakni Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Malut) dan Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate) diharapkan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan saat pelaksanaan kampanye, misalnya dalam mendapatkan dana kampanye dari pejabat atau pengusaha.
Penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu dituntut untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam mengawal pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU harus bisa memastikan pelaksanaan kampanye keempat pasangan cagub/cawagub berlangsung tertib dan lancar, baik untuk kampanye yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab KPU maupun masing-masing pasangan cagub/cawagub.
Untuk penyediaan dan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, misalnya, menjadi tanggung jawab KPU, harus terpasang di seluruh wilayah Malut dan tidak ada diskriminasi dalam pemasangannya, baik dari segi, jumlah, maupun lokasi.
Begitu pula, Bawaslu Provinsi Malut harus mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye secara ketat dan jika menemukan ada pasangan cagub/cawagub tertentu yang melanggar ketentuan kampanye, harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aparat keamanan, khususnya kepolisian, harus bisa mendeteksi setiap potensi terjadinya konflik saat kampanye dan menindak tegas siapa pun yang sengaja dan terbukti melakukan pelanggaran pidana selama pelaksanaan kampanye Pilgub Malut 2018.
Masyarakat di sepuluh kabupaten/kota di Malut diharapkan dapat memanfaatakn momentum pelaksanaan kampanye Pilgub Malut untuk menentukan pasangan cagub/cawagub yang akan dipilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 Juni 2018.
Berita Terkait
Tim SAR gabungan cari penumpang yang terjatuh dari KM Alsudais rute Ternate-Sanana
Kamis, 29 Februari 2024 13:59 Wib
Basarnas: Seluruh korban Heli Bell jatuh dapat dievakuasi
Rabu, 21 Februari 2024 17:27 Wib
Cuaca jadi penentu pencarian helikopter Bell 429 PK-WSW yang hilang di Halmahera
Rabu, 21 Februari 2024 7:39 Wib
Mudik tahun baru 2024 dengan KM Dorolonda
Kamis, 28 Desember 2023 13:30 Wib
Istri dan anak Gubernur Maluku Utara terbang ke Jakarta usai OTT
Selasa, 19 Desember 2023 13:44 Wib
BKKBN, Poltekkes Ternate dan Unhas kerja sama turunkan angka stunting
Selasa, 14 November 2023 11:21 Wib
Polisi menyelidiki kasus ribuan ekor ikan mati di Pantai Sasa Ternate
Senin, 11 September 2023 13:07 Wib
UMI dan Pemkot Ternate kerja sama pengembangan SDM
Selasa, 11 April 2023 14:07 Wib