Makassar (Antaranews Sulsel) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan merespon pengkajian atas wacana regulasi penghimpunan zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim yang kini masih berpolemik.
"Regulasi zakat bagi ASN masih dikaji ditingkat pusat, kami akan sangat merespon hasil kajian tersebut bila sudah ada penyampaiannya nantinya," ucap Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abd Wahid Thahir di Makassar, Jumat.
Dalam rangkaian Rapat Kerja Kanwil Kemenag berlangsung 15-17 Februari 2018 di Aula Asrama Haji Sudiang, Wahid menyatakan bahwa penegasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bahwa sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.
"Telah disampaikan bahwa pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut bila mana regulasi penghimpunan zakat dijalankan, namun sampai saat ini kan masih dalam pengkajian," ulas dia.
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim saat membuka Raker Kemenag Sulsel menyampaikan secara tegas pemerintah tidak akan menggangu penghimpunan zakat bagi ASN Muslim, apalagi menyentuhnya.
"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah.
Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ," ujarnya menegaskan.
Mengenai yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah, tetapi akan ditasarufkan (diatur) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat atau LAZ.
Menurutnya, bila nantinya wacana regulasi penghimpunan zakat ASN muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut tetapi dihimpun lembaga terkait.
Optimalisasi pembayaran zakat ini, lanjut dia, dianalogikan seperti menunaikan ibadah haji. Berhaji itu adalah hal yang diwajibkan dalam agama, dan bukan negara yang mewajibkannya.
"Posisi negara hanya sebagai pengelola atau fasilitator, demikian halnya dengan zakat, negara hanya mengelola tanpa ada maksud untuk kepentingan dan tujuan politik", ujarnya menjelaskan.
Meski demikian, Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Konsep regulasinya harus sudah matang bila akan ditetapkan.
Pihaknya memastikan bahwa kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar`i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya.
"Kriteria syar`i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam. Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ," tuturnya.
Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.?Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat.
"Bagi ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan, inilah tentu masih dalam kajian," tambahnya.
Berita Terkait
Kemenag memprioritaskan jamaah haji ramah lansia musim haji tahun 2024
Senin, 22 April 2024 18:21 Wib
Sebanyak 362 calon haji asal Jeneponto ikuti bimbingan manasik haji
Jumat, 19 April 2024 12:17 Wib
Kemenag: 213.320 kuota nasional jamaah haji reguler terpenuhi
Sabtu, 6 April 2024 18:04 Wib
Kemenag Sulsel menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal di bulan puasa
Rabu, 3 April 2024 1:29 Wib
Kemenag dan Arab Saudi akan perbanyak Al Quran bahasa isyarat
Senin, 1 April 2024 18:45 Wib
Kementerian PANRB menyerahkan izin formasi 110.553 calon ASN Kemenag
Senin, 1 April 2024 18:43 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengajak umat Islam memakmurkan masjid
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Wapres minta Kemenag dan travel umrah mengedukasi aturan di Saudi
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib