Pajak pembelian kendaraan baru hanya 10 persen
Dengan BBNKB sebesar 10 persen, maka harga pembelian kendaraan di Jakarta sudah sama dengan pembelian kendaraan di Makassar. Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel
Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi pembelian kendaraan baru atau pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 10 persen.
"Dengan BBNKB sebesar 10 persen, maka harga pembelian kendaraan di Jakarta sudah sama dengan pembelian kendaraan di Makassar. Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel," sebut Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, H Adhita Sandhya Dharma, Senin.
Menurut dia, Bapenda Sulsel memberikan insentif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru awalnya sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.
Penurunan pajak pembelian kendaraan baru di Makassar, kata dia, bertujuan lebih menghemat biaya serta pembelian kendaraan di Sulsel tentu akan mendongkrak pendapatan ke kas negara, sehingga dilakukan terobosan tersebut
"Salah satu peningkatan pendapatan tentu dengan terobosan, bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di Makassar pajaknya sama dengan Jakarta atau daerah lain di pulau Jawa," ulas dia. sudah sama.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Didit ini menyampaikan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu bisa bernafas lega karena pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan kedua dari 2,5 persen kini diturunkan menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen.
Sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulunya sebesar 5,5 persen, saat ini dikenakan 2,75 persen.
"Dengan BBNKB sebesar 10 persen, maka harga pembelian kendaraan di Jakarta sudah sama dengan pembelian kendaraan di Makassar. Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel," sebut Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, H Adhita Sandhya Dharma, Senin.
Menurut dia, Bapenda Sulsel memberikan insentif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru awalnya sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.
Penurunan pajak pembelian kendaraan baru di Makassar, kata dia, bertujuan lebih menghemat biaya serta pembelian kendaraan di Sulsel tentu akan mendongkrak pendapatan ke kas negara, sehingga dilakukan terobosan tersebut
"Salah satu peningkatan pendapatan tentu dengan terobosan, bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di Makassar pajaknya sama dengan Jakarta atau daerah lain di pulau Jawa," ulas dia. sudah sama.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Didit ini menyampaikan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu bisa bernafas lega karena pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan kedua dari 2,5 persen kini diturunkan menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen.
Sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulunya sebesar 5,5 persen, saat ini dikenakan 2,75 persen.