Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mulai mensosialisasikan program subsidi pajak bagi angkutan umum orang hingga 70 persen pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di Wilayah Kabupaten Luwu, Sulsel.
"Kami terus mensosialisasikan sebelum pemberlakuan subsidi ini berlaku, saat ini sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel," sebut Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, H Adhita Sandhya Dharma, melalui siaran persnya, Senin.
Menurutnya pemberlakuan subsidi ini akan sangat membantu pengusaha angkutan umum di Sulsel dengan hanya membayar pajak sebesar 30 persen, tetapi ada catatan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Selain itu lanjut dia, insentif Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan pada PKB.
"Sedangkan insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB itu," ujarnya saat sosialisadi di kantor UPT Pendapatan Samsat Luwu.
Insentif ini, lanjutnya, hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.
"Kami berharap Kepada warga Luwu taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," papar pria disapa akrab Didit itu.
Baca juga : Pajak pembelian kendaraan baru hanya 10 persen
Dirinya mengungkapkan pada 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu sebesar Rp 44,8 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Luwu tahun 2017.
Bahkan saat ini, ungkap dia, layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel pada era digital ini, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karena itu tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran non tunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Dalam sosialisasi dihadiri 100 orang tersebut, hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu, Kasmir Huseng dan Kepala Unit Regiden Samsat Luwu M Nawir serta perwakilan Jasa Raharja, Andri serta staf dan pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada konversi pangan ke tanaman hortikultura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib