Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Hadi Basalamah disebut-sebut menerima uang senilai Rp80 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan penyewaan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Tanjung Bunga Makassar.
"Tersangka Azikin menyebut kalau yang bersangkutan pernah terima uang Rp80 juta. Barang buktinya berupa notes (catatan) yang diserahkan kepada Hadi Basalamah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Makassar, Kamis.
Dia menyebutkan, hal tersebut berdasarkan pengakuan Azikin setelah diperiksa penyidik mengenai orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyewaan gedung CCC milik Pemerintah Provinsi Sulsel itu.
Meski demikian, berdasarkan pengakuan saksi, Hadi Basalamah yang diperiksa pada Rabu (14/2) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel membantah menerima uang tersebut berdasarkan catatan penerima uang.
"Dari pengakuan saksi (Hadi Basalamah) kata dia tidak menerima, setelah tersangka mengaku uang senilai Rp80 juta telah diserahkan kepada saksi. Ini tentu belum dijadikan bukti kuat, tapi masih dipelajari dari pengakuannya," tutur Dicky.
Sebelumnya, Nur Azikin sebagai Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel ditangkap tim dari Polda Sulsel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Desember 2017.
Tidak hanya itu, seorang kontraktor bernama Malik Arif ikut ditangkap polisi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kala itu mengemukakan Nur Azikin dan Malik Arif diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek APBD 2017 serta dana penyewaan Gedung CCC berlokasi di Jalan Tanjung Bunga Makassar.
Bahkan Nur Azikin diduga ikut terlibat dalam pemotongan penggunaan anggaran APBD 2017 pada beberapa kegiatan penunjukan langsung yang dipotong sampai 65 persen dari nilai kontrak.
Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp433,6 juta. Kemudian uang sebesar Rp350 juta ditemukan di ruangan Nur Azikin dan sisanya sebesar Rp83.600.000 di ruangan stafnya.
Diduga uang itu berasal dari Malik Afif selaku kontraktor yang ditunjuk langsung dalam pelaksanaan beberapa proyek penunjukan Dinas Perdagangan Sulsel.
"Uang ini diantarkan langsung Malik ke kantor Nur Asikin. OTT dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di kantor UPTD BPLP Sulsel, saat itu ada dua orang," kata Yudhiawan.
Berita Terkait
Polda Sulsel ungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi
Senin, 18 Maret 2024 14:50 Wib
Polda Sulbar tindak puluhan pengendara dalam Operasi Keselamatan Marano
Rabu, 13 Maret 2024 21:23 Wib
Polda Sulsel larang "sahur on the road" selama Ramadhan 1445 H
Selasa, 12 Maret 2024 16:11 Wib
Polda Sulsel : Sepekan Ops Keselamatan 2024 berhasil tekan kecelakaan lalulintas
Senin, 11 Maret 2024 21:28 Wib
Polri kerahkan personel bantu cari pesawat kargo hilang kontak di Kalimantan Utara
Sabtu, 9 Maret 2024 11:20 Wib
Satgas Pangan Polda Sulbar pantau stok dan harga pangan di pasar
Sabtu, 9 Maret 2024 10:05 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Seorang Perwira Brimob alami luka tembak karena lalai gunakan senpi
Senin, 4 Maret 2024 20:11 Wib