Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah anggota DPRD Kota Baru Kalimantan Selatan mengunjungi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Makasar untuk bertukar informasi tentang layanan satu pintu tersebut.
"Mereka melakukan studi komparasai dan kita jelaskan saja sesuai dengan SOP (standa operasional prosedur) pelayanan kita," ujar Sekretaris DPM-PTSP Makassar Arman Paera, Jumat.
Ia mengatakan, segala jenis pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem satu pintu merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Pelayanan dengan sistem satu pintu ini telah dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian izin Pemkot Makassar.
"Perwali tersebut merujuk pada pelayanan perizinan satu pintu atau yang kita istilahkan `one stop service` (OSS). Dengan sistem ini, pemohon tidak lagi harus menempuh birokrasi yang panjang karena cukup berhubungan saja dengan petugas loket di bagian depan," katanya.
Arman menerangkan proses pelayanan yang dilaksanakan DPM-PTSP dimulai dengan menerima berkas permohonan warga yang telah memenuhi persyaratan.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, berkasnya kemudian dibawa lagi ke bidang pelayanan perizinan untuk diverifikasi. Selanjutnya, berkas diserahkan ke bidang pengolahan.
"Sampai di bidang pengolahan, berkas akan dipilah berdasarkan izin yang dimohonkannya kemudian berkas itu dikaji lagi oleh tim teknis sebelum diserahkan rekomendasi," terangnya.
Sebelumnya, DPM-PTSP Kota Makassar di bawah kendali Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terus mendorong pelayanan perizinannya, bahkan mengusung program pelayanan terpadu bintang lima.
DPM-PTSP Makassar juga juga dipercaya sebagai salah satu dinas percontohan pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).