Logo Header Antaranews Makassar

Massa petahana makassar unjuk rasa di panwaslu

Senin, 26 Februari 2018 12:19 WIB
Image Print
Massa petahana pasangan calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) saat unjukrasa terkait sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota di depan kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2). (ANTARA FOTO/Muh Hasan

Makassar (Antaranews Sulsel) - Massa petahana pasangan calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) melakukan unjuk rasa di depan kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar terkait sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Anwar Efendi, Senin, memimpin langsung proses pengamanan unjuk rasa serta pengamanan sidang putusan penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"Selama seminggu ini, proses pengamanan sudah dilakukan sejak sidang pertama dan sampai hari ini pada sidang putusan pengamanan kita lebih perketat," jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi unjuk rasa Jalan Anggrek Makassar, pengamanan ekstra ketat dilakukan dengan menerjunkan gabungan personil Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Sabhara Polrestabes Makassar maupun di bantu dari jajaran Polsek.

Jumlah personel gabungan yang diterjunkan dalam pengamanan itu yakni sebanyak 1.200 anggota dengan menggunakan pengamanan sistem terbuka maupun tertutup.

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) seperti Barracuda, pengurai massa (Raisa), water cannon serta kawat berduri di siapkan di sekitar kantor Panwaslu Makassar.

Para pengunjuk rasa nomor urut 2, yang berhadap-hadapan dengan massa pendukung pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) itu mendapat pengawalan ketat dari gabungan personel.

sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) telah menggugat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang menetapkan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Mereka berpendapat bahwa pasangan calon petahana itu telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam penjelasan pasal itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana berdasarkan permohonan gugatannya itu meliputi, pemberian smartphone (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW).

Sedangkan dua pelanggaran lainnya, pengangkatan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar serta yang terakhir penggunaan tagline dua kali tambah baik.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026