Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi sebanyak 5,4 juta lebih penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan masing masing tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon untuk bahan kampanye termasuk dipasang di titik yang ditentukan,"sebut Komisiner KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Jumat.
Menurut dia, semua pasangan calon diwajibkan memasang APK ditempat-tempat yang ditentukan Pemerintah Daerah dan KPU serta Panwas kabupaten kota setempat. Bila nantinya ditemukan ada yang tidak mematuhi maka segera diturunkan.
Penyediaan APK tersebut berupa baliho, umbul-umbul, pamflet, poster, leaflet dan selebaran sebagai bahan sosialiasi kampanye pasangan calon untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Selain itu kata dia, penyediaan APK bagi kandidat untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjadi kecemburauan satu sama lain serta berfungsi untuk menjaga keindahan kota maupun kabupaten di 24 daerah se-Sulsel.
Faisal menjelaskan pemberian APK tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dilarang mencantumkan gambar presiden dan wakil presiden.
"Dalam aturan PKPU sudah dijelaskan aturannya, makanya setelah berkordinasi dengan masing-masing LO pasangan calon harus mengikuti peraturan, konsekwensinya pun jelas diatur,"tambah dia.
Sementara Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Asrar Marlang, secara detail menjelaskan total APK diberikan sebanyak 5.439.978 lembar, dengan rincian khusus baliho 480 lembar setiap pasangan calon diberikan jatah 120 lembar, masing-masing lima lembar terpasang di satu kabupaten kota.
Selanjutnya, umbul-umbul sebanyak 24.560 lembar, masing-masing pasangan calon diberikan 6.140 lembar dengan jatah 20 lembar dipasang di 307 kecamatan tersebar di 24 kabupaten kota se Sulsel. Spanduk sebanyak 24.376 lembar, setiap pasangan calon diberikan 6.094 lembar untuk dipasang dua disetiap kelurahan. Jumlah kelurahan se Sulsel tercatat 3.047 kantor.
Sedangkan untuk pamflet, leaflet, selebaran dan poster yakni 50 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) dengan sebaran indeks selebaran per pasangan calon sebanyak 5.390.562 lembar.
"Bagi pasangan calon bisa menambah APK seperti baliho maupun spanduk seperti diatur 150 persen dari kouta yang diberikan atau sekitar 600 lembar, bilamana rusak atau hal lainnya, asalkan melaporkan bukti cetak ke KPU. Titiknya pun sudah ditentukan pemerintah kabupaten dan kota. kalau melanggar akan diturunkan," jelas Asrar.
Sementara untuk anggaran APK kepada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018 menelan anggaran Rp Rp4 miliar lebih. Sementara pengeluaran dana kampanye per pasangan calon dibatasi hingga Rp 74,3 miliar lebih.
Berita Terkait
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
DKPP telah memutus 587 perkara terkait etik hingga Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:10 Wib
Partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel capai 80 persen
Kamis, 21 Maret 2024 20:26 Wib
Mendagri mengapresiasi KPU RI telah tetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:38 Wib
KPU RI meminta KPU daerah tetapkan hasil Pemilu 2024 bila tak ada sengketa
Kamis, 21 Maret 2024 7:37 Wib
KPU RI : Penting untuk segera menyongsong Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
TKN Prabowo-Gibran tidak khawatir jika ada gugatan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:45 Wib