Logo Header Antaranews Makassar

pemerhati perempuan-anak cegah pernikanan usia dini

Selasa, 6 Maret 2018 18:55 WIB
Image Print
Semiloka yang diusung pemerhati perempuan dan anak untuk menekan pernikahan dini di Sulsel (Foto/ Abd Kadir)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak bersama perwakilan pemerintah daerah, dinas perempuan provinsi dan kabupaten/kota menyatukan sikap dan berupaya menekan pernikahan usia dini di Sulawesi Selatan yang dinilai cukup tinggi.

Pengurus Institute Community Justice (ICJ), Tenri di Makassar, Selasa, mengatakan berdasarkan data pada 2017 disebutkan untuk Sulawesi Selatan mencatatkan sebanyak 333 pernikahan anak usia dini yang tersebar diberbagai kabupaten/kota di provinsi tersebut.

"Dari sekian banyak tantangan yang kita hadapi untuk menekan laju perkawinan anak, pelaksanaan semiloka hari ini diharapkan bisa menjadi sebuah platform bersama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di 17 kabupaten/kota yang tercatat terjadi pernikahan usia dini," katanya.

Termasuk melahirkan kesepakatan bersama untuk berstrategi. Sinergitas yang lahir antara jejaring baik pemerintah, NGO ataupun media nantinya akan memperkuat gerakan pencegahan anak, sehingga perkawinan anak bisa ditekan," lanjut Tenri.

Berdasarkan data 2017, untuk Januari telah tercatat sebanyak 101 kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Makassar, Pinrang, Sinjai, Soppeng, dan Kabupaten Wajo.

Selanjutnya pada Februari 2017 tercatat sebanyak 34 kasus pernikahan anak yang tersebar di Kota Makassar, Sinjai dan Kabupaten Wajo. Pada Maret sebanyak 35 kasus di Kabupaten Sidrap, Sinjai, dan Wajo.

Serta bulan April (sebanyak 26 kasus di wilayah Sidrap, Sinjai, dan Kabupaten Wajo), bulan Mei (sebanyak 84 kasus di Kabupaten Barru, Bone, Luwu Utara, Sinjai, Sidrap, dan Wajo) serta pada Juli sebanyak 53 kasus terjadi di Makassar, Sinjai, Soppeng, dan Wajo.

Ia menjelaskan, berbagai pihak telah mengupayakan menekan laju perkawinan anak yang ada di Indonesia.

Salah satu di antaranya melalui upaya advokasi menaikkan batas usia anak untuk menikah. Saat ini Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang usia pernikahan menyatakan, batas usia bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Usia tersebut masih dianggap di ini sekaligus bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang mencantumkan usia dewasa untuk perempuan yaitu 18 tahun.

"Strategi yang didesain dalam Semiloka ini nantinya menjadi landasan untuk melakukan advokasi bersama. Baik pada penguatan kapasitas untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat tentang dampak perkawinan anak maupun penguatan pada tingkat pemerintahan dalam proses administrasi pernikahan," katanya.

Sementara Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengataka ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab maraknya terjadi fenomena pernikahan usia dini yang salah satunya masalah ekonomi.

Menurut dia, tidak jarang para orang tua menikahkan anaknya karena dianggap akan lebih mengurangi beban hidup. Sebab setelah menikah, mereka akan berusaha sendiri untuk mencari nafkah bagi keluarganya kedepan.

"Dan kita berharap melalui semiloka (seminar lokakarya) ini nantinya memunculkan ide atau solusi yang kreatif dalam upaya mencegah bahkan menekan pernikahan usia dini kedepan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026