Maros (Antaranews Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Perda ini wajib disosialisasikan, sebab penyandang disabilitas merupakan tanggungjawab negara dan telah diakomodir dalam Perda sebagai perlindungan hukumnya," papar anggora DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa.
Menurutnya, sosialisasi Perda tersebut harus dilaksanakan sesuai amanah Undang-undang serta untuk diketahui publik, sebab sebelumnya ada peristiwa ditemukan keluarga penyandang disabilitas di Kecamatan Tompo Bulu, Maros tidak mendapatkan hak-haknya.
Selain itu sosialisasi Perda perlindungan penyandang disabiltas kepada masyarakat utama Pemerintah Kabupaten Maros memperhatikan mereka termasuk memperdulikan hak-haknya dalam menikmati pembagunan di daerah setempat.
"Dinas sosial sebagai bagian dari pelaksana perda ini harus peka termasuk membina komunikasi dengan Dinas Prasarana Umum untuk membangun atau memberikan ruang bagi mereka penyandang disabilitas karena mereka juga punya hak menikmati pembangunan dari hasil pajak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Muhammad Bakri mengemukakan bahwa sudah sepatutnya pembangunan yang sudah ada bisa diakses penyandang disabilitas.
"Salah satu contoh, penyelengaraan Pilkada Serentak disana ada hak mereka, KPU mesti menyiapkan akses bagi kelompok masyarakat disabilitas," papar dia.
Penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, lanjut dia, melainkan tanggung jawab bagi semua orang untuk membantu. Mereka sama dengan orang normal lainnya juga mendapat perlakuan hukum, hanya saja perlu pendampingan serta diberikan ruang khusus untuk berkarya.
"Mereka perlu dibantu, makanya harus diberikan ruang serta kesempatan mereka berkarya. Dinas terkait diharapkan membantunya dalam mengukir karya maupun prestasi, sebab banyak diantara mereka juga punya kelebihan dibanding orang normal biasanya," tutur Bakri.
Dalam sosialisasi itu, hadir pula Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sulawesi Selatan (HWDI), Maria UN, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Maros serta sejumlah organisasi pemerhati kaum disabilitas dan Organisasi Kepemudaan lingkup Maros.
Berita Terkait
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
eFishery bersama KKP bersama mitra luncurkan budidaya tradisional plus
Selasa, 23 April 2024 15:01 Wib
Atlet pancalomba Sulsel kembali sumbang perak di Thailand
Selasa, 23 April 2024 12:48 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada isu stunting di Musrembang RPJPD
Selasa, 23 April 2024 10:02 Wib
Kacab Disdik VI Sulsel bersama 20 satdik SMA tanam pohon serentakdi Selayar
Selasa, 23 April 2024 9:21 Wib