Makassar (Antaranews Sulsel) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan Cabang Kota Makassar mencatat terdapat penambahan 188 perusahaan di wilayah kerjanya hingga posisi pekan pertama Maret 2018.
"Penambahan pemberi kerja atau perusahaan dari pendataan kami terdapat 188 perusahaan dengan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.086 orang," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Usman Rappe di Makassar, Rabu.
Sementara total perusahaan pemberi kerja aktif tercatat sebanyak 6.611 perusahaan. Dari jumlah perusahaan itu, terdapat tenaga kerja aktif sebanayak 137.391 orang dan tenaga kerja tidak aktif sebanyak 318.727 orang, sehingga total cakupan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tercatat 456.118 orang.
Mencermati kondisi tersebut, lanjut Usman, pihaknya terus mengencarkan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diikuti dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Karena itu, selain menyasar di Kota Makassar yang nota bene terbanyak industri maupun kelompok usahanya, juga ke wilayah kabupaten di Sulsel dan Sulbar yang menjadi wilayah kerja kami," katanya.
Untuk menjangkau wilayah pedesaan ataupun kepulauan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan agen mitra. Termasuk bekerja sama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menjangkau tenaga kerja di sektor formal maupun informal.
"Jadi selain tenaga kerja formal yang bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintah, tenaga kerja informal juga dapat menjadi BPJS Ketenagakerjaan baik melalui kepesertaan mandiri maupun kelompok atau komunitas," katanya.
Sebagai gambaran, untuk tukang ojek dapat mendaftar sebagai peserta mandiri ataupun perkumpulan tukang ojek. Namun berbeda dengan ojek online (daring) yang sudah dibawah perusahaan, itu kepesertaannya sebagai tenaga kerja formal. Petani dan nelayan yang masuk kategori tenaga kerja informal, juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri untuk mengikuti empat paket yang disiapkan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Berita Terkait
Menaker meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 13:53 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib