Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju meminta arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setempat.
"Hari ini saya sengaja mengundang Ombudsman untuk meminta arahan sekaligus untuk mengetahui bagian-bagian mana saja yang masih kurang, masih lemah dan yang mesti kami benahi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mamuju," kata Bupati Mamuju Habsi Wahid, Rabu.
Pada kesempatan itu, pihak Ombudsman menyampaikan sejumlah variabel penilaian yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk dilakukan pembenahan.
Mengetahui beberapa variabel tersebut, Bupati Mamuju mengaku akan lebih sering melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pelayanan yang ada di OPD lingkup pemerintah setempat.
Bupati juga mengingatkan para kepala OPD untuk melihat variabel penilaian tersebut dengan situasi di kantor masing-masing.
Bupati berpesan, agar kepala OPD bersikap serius membenahi pelayanan yang ada demi terpenuhinya kebutuhan layanan masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Koordinasi dengan Ombudsman itu kata Habsi Wahid sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Mamuju meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar yang hadir bersama tiga stafnya menyampaikan, penilaian kualitas pelayanan publik yang dilakukan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menyebut, hingga tahun 2019, fokus penilaian pelayanan yakni pada "front office" dimana yang dinilai terlebih dahulu yaitu kesiapan kantor untuk menerima layanan.
"Yang kita nilai ini baru `front office` jadi ini yang mesti dibenahi terlebih dahulu, kesiapan kita untuk melayani masyarakat. Kami belum sampai pada penilaian pemberian pelayanannya," ujar Lukman Umar.
Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Sulba Irfan mengatakan. adapun variabel penilaian Ombudsman, yaitu pertama standar pelayanan publik yang mencakup persyaratan pengurusan, sistem atau mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan produk apa yang dilayani.
Kedua lanjut Irfan, maklumat pelayanan, seperti pernyataan kesanggupan untuk melayani masyarakat atau pengguna layanan kemudian Ketiga, mengenai sistem informasi pelayanan publik misalnya melalui media elektronik maupun pamflet.
Variabel Keempat tambahnya, adalah sarana fasilitas seperti toilet, ruang tunggu dan meja atau loket pelayanan, lalu kelima pelayanan khusus, yakni ketersediaan sarana dan prasarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
"Ini yang sama sekali masih kurang di Kabupaten Mamuju yaitu sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Apalagi yang kantornya bertingkat, ini mesti diperhatikan. Kalau memang fasilitas belum bisa diadakan, paling tidak ada loket dekat pintu masuk, lalu si pegawai yang menguruskan, jadi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus ini tidak harus lagi keliling kantor sampai naik turun tangga," terang Irfan.
Selanjutnya variabel keenam yaitu pengelolaan pengaduan, ketersediaan sarana pengaduan seperti sms, telepon, email dan ketersediaan proses pengaduan tersebut.
Lalu yang ketujuh kata Irfan, tersedianya penanggung jawab pengelola pengaduan, selanjutnya ada penilaian kinerja misalnya tingkat kepuasan pengguna layanan dan yang terakhir, yakni atribut oleh pelayan masyarakat misalnya penggunaan id card.
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib