Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Administrasi Kesra Setdakab Sinjai menggelar rapat dalam rangka Verifikasi dan perbaikan proposal penerimaan bantuan hibah masjid di kabupaten setempat.
Rapat dipimpin Kasubag Sosial dan Kemasyarakatan Muhammad Riza dan dihadiri para ketua panitia dan bendahara masjid se-Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Kamis.
Muhammad Riza mengatakan rapat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi semua panitia dan bendahara masjid dalam pembuatan proposal penerimaan bantuan hibah tersebut.
"70 masjid yang menerima bantuan hibah tersebut, tersebar di sembilan kecamatan, 14 diantaranya belum memasukkan proposalnya di Bagian Kesra Setdakab Sinjai," ujarnya.
Dia berharap seluruh panitia dan bendahara masjid agar secepatnya memasukkan proposalnya paling lambat 21 Maret 2018 agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Selain itu kata Muhammad Riza, pada rapat ini ada beberapa proposal yang dikembalikan karena tidak lengkap dan harus diperbaiki.
"Seperti kelengkapan administrasi tidak dilengkapi foto asli bangunan masjid yang akan direhabilitasi dan ada beberapa masjid yang nomor rekeningnya bermasalah seperti menggunakan nomor rekening bank lain sedangkan buku rekening yang harus dipakai yaitu Bank Sulselbar," imbuhnya.
Berita Terkait
Telkomsel salurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak longsor di Tana Toraja
Kamis, 18 April 2024 16:04 Wib
Mensos melihat langsung kondisi penyintas longsor di Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 17:34 Wib
Mensos Risma tinjau penyaluran bantuan korban longsor Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 14:28 Wib
Bupati Pinrang serahkan bantuan pada korban kebakaran
Selasa, 16 April 2024 18:49 Wib
Mantan Gubernur Sulsel bawa bantuan untuk korban longsor di Tana Toraja
Selasa, 16 April 2024 14:35 Wib
Dinkes Sulsel mengirim bantuan untuk korban longsor di Tana Toraja
Selasa, 16 April 2024 9:11 Wib
Wali Kota Palopo serahkan bantuan BNPB kepada korban terdampak banjir bandang
Selasa, 9 April 2024 7:37 Wib
DK PWI Pusat sebut bantuan Rp6 M dari BUMN untuk UKW tidak boleh disalahgunakan
Minggu, 7 April 2024 6:21 Wib