Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, berhasil diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Satwa atau burung dilindungi itu yakni 1 ekor Elang Bandol, 1 Elang Laut, 1 Kakatua Jambul Kuning, 1 Nuri Kepala Hitam, 2 Nuri Sulawesi, 3 Nuri Ternate dan 5 perkici diamankan Sabtu (31/3)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur di Makassar, Minggu.
Menurut dia, semua satwa itu diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan dan pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang.
Dia mengatakan, tujuan tindakan yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem
"Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan," jelas Muhammad Nur.
Dia menjelaskan, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park, agar mendapatkan perawatan dan makanan.
Sedang pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Capres Ganjar: Petani hingga ekosistem tembakau harus dilindungi
Selasa, 19 Desember 2023 17:37 Wib
Gakkum LHK Sulawesi amankan pelaku penyeludup satwa dilindungi
Kamis, 9 November 2023 22:35 Wib
Menteri ATR/BPN: Lahan sawah yang dilindungi dapat berperan sebagai ruang hijau
Selasa, 12 September 2023 12:07 Wib
Dua tersangka dugaan perdagangan satwa dilindungi segera di sidang di PN Makassar
Jumat, 21 Juli 2023 20:06 Wib
KLHK: Penyelundup bekantan dan owa segera diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo
Selasa, 21 Maret 2023 9:39 Wib
KLHK gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi
Selasa, 14 Februari 2023 10:59 Wib
BKSDA Sulsel sita puluhan satwa endemik yang dilindungi asal Papua
Rabu, 9 November 2022 18:26 Wib