Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kota/kabupaten melibatkan seluruh lembaga penyiaran dalam penyebaran visi-misi calon Kepala Daerah Pilkada serentak 27 Juni 2018.
"Di Sulsel ada juga beberapa daerah yang miliki televisi lokal seperti Bone, Sidrap, lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah hanya dimiliki Kota Parepare, Kota Palopo dan Sinjai, sehingga perlu juga dilibatkan," kata Komisioner KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan, di Makassar, Rabu.
Selain itu, penyelenggara sebaiknya tidak hanya fokus pada media penyiaran televisi dalam debat kandidat calon kepala daerah dalam pilkada serentak serta sosialisasi visi misi calon.
Akan tetapi, lanjutnya, KPU juga diminta melibatkan lembaga penyiaran radio agar penyebaran informasi terkait visi misi calon kepala daerah dapat mendapat cakupan lebih luas. Sehingga tidak hanya alat peraga kampanye dari kertas maupun baliho
Hal itu dikarenakan, papar kordinator bidang fasilitasi infrastruktur dan perizinan KPID Sulsel ini, menjelaskan, penyebaran visi misi kepala daerah terkadang tidak tersebar secara merata karena terbatasnya cakupan siaran TV lokal maupun TV nasional.
"Bisa dibayangkan seandainya debat publik calon kepala daerah hanya disiarkan melalui televisi, maka apa yang menjadi visi dan misi calon kepala daerah tersebut tidak bisa tersebar secara merata," ungkapnya.
Bagi daerah yang tidak memiliki lembaga penyiaran televisi `free to air` dan tidak memiliki lembaga penyiaran radio, kata dia menyarakan, maka KPU boleh melibatkan televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) berbayar.
Caranya, melalui kabel yang memiliki izin penyelengara penyiaran (IPP), asal diproduksi oleh rumah produksi atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin.
Selain itu Hasrul juga menyinggung terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dirinya menilai PKPU tesebut sedikit membatasi ruang pergerakan lembaga penyiaran untuk turut mengambil andil dalam pesta demokrasi tahun ini.
Dari segi bisnis lembaga penyiaran juga tidak mendapatkan pendapatan lebih dari momen lima tahunan tersebut, sehingga KPU diminta untuk memaksimalkan sosialisasinya melalui media penyiaran baik Televisi maupun radio.
"KPID juga meminta teman teman lembaga penyiaran untuk tetap berpedoman ke P3SPS dalam setiap memproduksi program siarannya," tambahnya.
Berita Terkait
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib