London (Antaranews Sulsel) - KBRI London bekerjasama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan TKW asal Banyumas bernama Parinah yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun setelah menerima berita resmi mengenai WNI bermasalah itu pada 1 Maret 2018.
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero kepada Antara London, Sabtu mengatakan, berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindak "modern slavery".
Pada 6 April, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia.
Parinah berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah sebelumnya bekerja dengan majikan di Arab Saudi sejak tahun 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali jika bersama seorang anggota keluarga, tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga seperti lazimnya.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018.
Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
KBRI London kemudian menjalin kontak dengan pihak Modern Slavery Officer Met Police sejak minggu pertama Maret untuk meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya. Ketika dihubungi KBRI London majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Berbekal informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, Met Police kemudian meneruskan informasi kepada polisi setempat di Brighton, Sussex.
Dari informasi tersebut, pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah empat orang) atas dugaan tindak perbudakan moderen (modern slavery).
Segala macam bentuk perbudakan moderen adalah kejahatan serius di Inggris. Hal ini dikuatkan dengan Modern Slavery Act yang disahkan tahun 2015.
Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus ini. Hak-hak Parinah yang belum terpenuhi setelah bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
Saat ini, Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI London akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di Pengadilan atas biaya kepolisian setempat.
Berita Terkait
Pengunjuk rasa protes stadion di London karena gelar pameran senjata yang dijual ke Israel
Selasa, 23 Januari 2024 14:26 Wib
Ribuan orang berkumpul di London peringati 75 tahun Hari Kehancuran
Minggu, 14 Mei 2023 10:36 Wib
Mendag Zulkifli Hasan sebut penandatangan ICA 2022 sejahterakan petani kopi
Kamis, 9 Maret 2023 6:53 Wib
Liga Inggris - Tottenham Hotspur menangkan derby London 2-0 versus Chelsea
Senin, 27 Februari 2023 0:27 Wib
London Marathon 2023 jadi yang terakhir bagi atlet Inggris Mo Farah
Rabu, 1 Februari 2023 6:25 Wib
Indonesia dan Inggris sepakat tingkatkan ekspor kayu berkelanjutan
Rabu, 9 November 2022 12:48 Wib
Liga Inggris - Gol tunggal Gabriel Magalhaes antar Arsenal kalahkan Chelsea
Senin, 7 November 2022 4:03 Wib
Liga Inggris - Arsenal menang pada Derbi London Utara kontra Tottenham
Sabtu, 1 Oktober 2022 21:25 Wib