Mamuju (Antaranews Sulsel) - Tim seleksi penerimaan calon anggota KPU Sulbar secara resmi dilaporkan ke KPU RI, Bawaslu dan DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, pada 10 April 2018.
"Kami selaku warga masyarakat Sulbar mengadukan lansung timsel calon anggota KPU Sulbar karena diduga bekerja tidak profesional dan independen serta melakukan pelanggaran terkait verifikasi syarat administrasi calon anggota KPU Sulbar," kata Masram yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, timsel diduga tidak bekerja secara cermat dan tidak profesional sehingga meloloskan calon anggota KPU Sulbar yang berkasnya tidak lengkap atau cacat administrasi pada tahapan pemberkasan.
"Timsel meloloskan salah seorang calon yang berkasnya tidak lengkap karena tidak melampirkan model SK Calon 3, yakni surat Keterangan dari pimpinan partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai 5 (lima) tahun terakhir, sekalipun yang bersangkutan sudah PNS pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Sulbar," katanya.
Menurut dugaan dia, pelanggaran lainnya terkait dengan hasil tes chat serta tes kesehatan, karena timsel telah bertindak diluar kewenangannya dengan melanggar juknis tentang seleksi anggota KPU.
"Timsel meloloskan beberapa peserta yang nilainya dibawah standar minimal sebagaimana yang disyaratakan Juknis, selain itu tidak mensyaratkannya pemeriksaan mata dan THT pada tes kesehatan padahal hal itu sudah dikomunikasikan dengan KPU RI," katanya.
Ia mengatakan, jika KPU RI tetap melanjutkan proses terhadap calon anggota KPU provinsi Sulbar yang ditetapkan timsel KPU Sulbar, maka KPU RI sangat berpotensi untuk diadukan ke DKPP RI.
"Jelas ini sebuah pelenggaran etik bagi seorang penyelanggara, dan KPU RI berpotensi untuk dipidanakan, karena telah bertindak diluar kewenangannya, dengan menyetujui dan atau memerintahkan timsel untuk melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan serta juknis yang dibuat sendiri oleh KPU RI," katanya.
Ia menyampaikan sebagai warga negara dirinya merasa perlu untuk mengawal dugaan pelanggaran dalam rangka memastikan bahwa penyelenggara pemilu kedepan benar-benar lahir dari sebuah proses seleksi yang berkualitas.
Berita Terkait
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
DKPP telah memutus 587 perkara terkait etik hingga Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:10 Wib
Partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Sulsel capai 80 persen
Kamis, 21 Maret 2024 20:26 Wib
Mendagri mengapresiasi KPU RI telah tetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:38 Wib
KPU RI meminta KPU daerah tetapkan hasil Pemilu 2024 bila tak ada sengketa
Kamis, 21 Maret 2024 7:37 Wib
KPU RI : Penting untuk segera menyongsong Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 7:32 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
TKN Prabowo-Gibran tidak khawatir jika ada gugatan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:45 Wib