Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Sulawesi Selatan menunjuk 20 tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 senilai Rp360 miliar.
"Perkaranya sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Tim JPU juga sudah ditunjuk untuk menangani kasusnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, Jumat.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Provinsi Sulbar ini berjumlah empat orang, kesemuanya adalah pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Harun, dan Munandar Wijaya.
Ia mengatakan, dengan telah dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perkara dari pihak pengadilan.
"Kami sudah limpahkan penanganannya ke Kejari Mamuju dan mengenai jadwal sidangnya itu nanti sisa kejari dengan pihak pengadilan karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan di Kejati," katanya lagi.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju Cahyadi Sabri yang dikonfirmasi terpisah, juga mengatakan perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan hanya menunggu jadwal sidang dari panitera.
"Sudah kami limpahkan dan tunggu jadwal sidang dari paniteranya. Untuk tim jaksa penuntut itu ada 20 orang yang ditunjuk," katanya.
Tim JPU yang berjumlah 20 orang tersebut merupakan tim jaksa gabungan dari jaksa Kejari Mamuju dan Kejati Sulsel.
Sebelumnya, dalam kasus ini para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Dana sebesar Rp80 miliar itu kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017, dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan kabupaten di Sulbar.
"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman APBD Tahun 2016," katanya pula.
Salahuddin menegaskan jika tersangka dijerat melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi Mulo Kreatif Kolaborasi tanpa APBD
Sabtu, 20 Januari 2024 13:50 Wib
Kemendagri apresiasi capaian realisasi APBD 2023 Sulbar
Jumat, 19 Januari 2024 21:15 Wib
DPRD Sulsel ungkap APBD 2023 defisit sekitar Rp600 miliar
Jumat, 19 Januari 2024 21:08 Wib
Pendapatan APBD Sulbar 2024 ditetapkan sebesar Rp1.894 triliun
Sabtu, 2 Desember 2023 1:14 Wib
Presiden Jokowi mengkritik endapan dana triliunan rupiah kas APBN dan APBD 2023
Rabu, 29 November 2023 14:06 Wib
DPRD tetapkan APBD Gowa 2023 sebesar Rp2 triliun lebih
Selasa, 28 November 2023 14:35 Wib
Wali Kota Makassar: APBD 2024 dirancang naik menjadi Rp5,7 triliun
Selasa, 28 November 2023 14:01 Wib
DPRD dan Pemkot Makassar sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Rp5,7 triliun
Kamis, 23 November 2023 10:19 Wib