Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Prof Hamdan Zoelva (dua kiri) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/3). Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terkait gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi atas dugaan pelanggaran petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti tentang penyalagunaan wewenang jabatan. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/18.