Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyusun dan menetapkan seri SNI ISO 14064 mengenai Gas Rumah Kaca yang mengacu pada standar internasional ISO sebagai pedoman untuk mengukur, memantau, melaporkan dan memverifikasi emisi gas rumah kaca (GRK).

"Pengukuran akan kualitas udara dan perubahan iklim sudah seharusnya berdasarkan pada suatu standar sehingga didapatkan data yang valid dan ilmiah," kata Kepala BSN Bambang Prasetya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

BSN sebagai Sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) dapat mengakreditasi organisasi atau badan pihak ketiga yang mengimplementasikan ISO/IEC 14065:2013, SNI ISO 14064-3:2009, dan ISO 14066:2011 untuk memvalidasi dan memverifikasi gas rumah kaca.

Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) BSN telah mengembangkan standar pengukuran nasional terkait dengan sifat fisik atmosfer seperti suhu, kelembaban, dan kecepatan angin. Selain itu, juga pengukuran sifat kimia atmosfer seperti konsentrasi gas di udara ambien dan gas rumah kaca.

Sebagai Lembaga Metrologi Nasional Indonesia, Deputi SNSU BSN memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan standar pengukuran nasional di Indonesia dan menyebarluaskan nilai standar tersebut kepada pengguna akhir, melalui layanan kalibrasi dan penyediaan Certified Reference Material (CRM).

Deputi SNSU BSN Hastori menuturkan standar-standar terkait metrologi fisika dan kimia yang telah dikembangkan oleh SNSU BSN dapat langsung mendukung laboratorium atau stasiun pemantauan kualitas udara dan gas rumah kaca di Indonesia dalam memperoleh hasil pengukurannya telah tertelusur ke unit Sistem Internasional.

Pembuatan kebijakan terkait pengendalian kualitas udara dan mitigasi perubahan iklim oleh pemerintah harus didukung data kondisi udara atmosfer yang valid dan akurat.

"Metrologi sebagai pengukuran sains memiliki peran penting untuk memastikan validitas hasil pengukuran dengan membandingkannya pada standar pengukuran yang dapat tertelusur ke Unit Sistem Internasional," ujar Hastori.

Dalam waktu dekat, BSN juga akan membentuk Komisi Teknis (Komtek) terkait Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ruang lingkup Analisa Gas dalam upaya menjamin ketertelusuran pengukuran gas di Indonesia.

Komisi Teknis tersebut beranggotakan pemangku amanah yang terdiri dari unsur pemerintah atau regulator, produsen, konsumen dan tenaga ahli akademisi. Komisi teknis ini diharapkan dapat menghasilkan SNI di bidang pengukuran gas yang dapat dijadikan acuan oleh para pemangku amanah, sehingga terbentuknya kesepahaman yang sama di antara pemangku amanah mengenai ketertelusuran pengukuran gas.

Dengan tersedianya standar nasional pengukuran untuk menentukan sifat atmosfer, diharapkan dapat diperoleh data kondisi udara atmosfer yang valid, handal, dan kuat berdasarkan bukti ilmiah, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan terkait pengendalian kualitas udara dan mitigasi perubahan iklim yang efektif.

Baca juga: BSN sosialisasikan SNI 8357:2017 ke desa antisipasi bencana
Baca juga: Kemajuan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca
Baca juga: BSN dorong kantong plastik ber-SNI ramah lingkungan



 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019