Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi LBH Jakarta untuk Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) Ayu Eza Tiara mengatakan solusi untuk polusi udara yang terjadi di ibu kota Jakarta adalah sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

"Instruksi gubernur itu sifatnya nonperaturan perundang-undangan, jadi tidak bisa mengikat instansi lainnya. Hanya untuk pemprov dan dinas di bawahnya," kata Ayu mengkritik instruksi gubernur (ingub) yang diharapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbaiki kualitas udara Jakarta, di Jakarta, Kamis.

Karena itu, menurut Ayu, diperlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Setidaknya, mengetatkan batas baku mutu ambien sesuai standar WHO," kata Ayu menyebutkan hal yang harus diperbaharui dalam PP 41/1999 itu.

Hingga saat ini Indonesia berdasarkan PP 41/1999 yang telah terbit 10 tahun lalu itu, Indonesia masih menggunakan perimeter PM10 untuk mengukur standar kualitas udara, sedangkan WHO sudah menggunakan PM2.5.

Saat ini, salah satu butir Ingub 66/2019 yang berisikan tentang penambahan kawasan ganjil-genap untuk pengendalian kualitas udara menuai pro-kontra karena dianggap tidak efektif untuk mengendalikan kualitas udara yang tidak sehat di ibu kota.

Ayu menuturkan munculnya Ingub 66/2019 tidak berdasarkan riset serta kajian mendalam, sehingga bisa menimbulkan masalah baru dan tidak menyasar sumber polusi udara secara tepat.

"Kebijakan ganjil genap jika tidak dibarengi dengan yang tindakan yang lain akan percuma," kata Ayu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019