Jakarta (ANTARA) - Memasuki tahap keempat seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI (KKRI) periode 2019-2023, yakni uji publik, satu peserta mengundurkan diri sehingga menyisakan 25 peserta.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KKRI Basrief Arief menyebutkan satu kandidat yang mengundurkan diri, yakni Dr M Jasman Panjaitan.

Tahapan yang sudah dilalui dalam proses seleksi KKRI adalah administrasi, kompetensi, psikologi, dan kesehatan.

Dalam tahap uji publik, peserta diwajibkan untuk memaparkan opininya kepada audiens dengan tema "Evaluasi Kinerja dan Peran
Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan".

Para peserta dibagi menjadi lima kelompok, dengan satu kelompok terdiri dari lima kandidat, dihadiri para audiens yang terdiri dari kalangan Kejaksaan, Kemenkopolhukam, Universitas, LSM, masyarakat, dan media.

"Insya Allah nanti ada tahapan lagi pada tanggal 12-14 Agustus untuk tahap wawancara yang dilaksanakan secara
paralel oleh pansel," ujarnya.

Dari hasil wawancara nanti, kata dia, pansel akan memilih 12 kandidat dari unsur masyarakat untuk disampaikan
kepada Presiden dan disaring lagi menjadi enam orang.

Sedangkan, unsur pemerintah sebanyak tiga orang menjadi kewenangan Kemenkopolhukam.

Basrief yang juga Jaksa Agung RI Periode 2010-2014 menambahkan pansel tentu memilih komisioner yang
mumpuni, terintegritas, berdedikasi dan bisa membawa sinergi dengan kejaksaan untuk melakukan perbaikan ke depan.

Ia mengingatkan tugas dan wewenang KKRI adalah mengevaluasi, menilai, memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk melakukan perbaikan kinerja, baik secara institusional maupun secara pribadi jaksa.

"Bukan hanya jaksanya saja, tetapi semua pegawai kejaksaan juga harus dimonitor. Semuanya kita harapkan dari
para komisioner-komisioner yang memiliki integritas, punya keberanian dan nurani," katanya.

Dalam perjalanan tahapan seleksinya, kata dia, pansel sudah meminta bantuan kepada BIN, Polri dan kejaksaan untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon komisioner.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan
informasi mengenai rekam jejak kandidat yang tersisa ini.

"Kalau saya sebaiknya memang yang menjadi ketua KKRI dari Kejaksaan karena sudah tahu dan paham anatomi Kejaksaan di dalam dan tidak perlu beradaptasi lagi yang bisa menghabiskan waktu," tutup Basrief.

Sebanyak 25 peserta yang turut uji publik, yakni:

1. Bachtiar Baital
2. H. David N.S. SH. MH
3. Wahyu Supriadi, SH. MH. MM
4. Sri Harijati P, SH. MM
5. Teddy Koeswendy, S.H. MH
6. Didiek Darmanto, SH. MH
7. Dr. Barita LH Simanjuntak, SH. MH.
8. Dr. R. Muhammad Ibnu Mazjah, SH. MH
9. Nasimatur Rahmah, SH. MH
10. Sonny Sigid Bardosono, SH. SE
11. Achmad Rozi, SH. CLA
12. Bambang Widarto, SH. MH
13. Ahmad Djainuri, SH. MH
14. Bonthiny Abi Moro, SH. MH
15. Resi Anna Napitupulu, SH. MH
16. Junaedi Saibih, SH. Msi. LL.M
17. Ricky R. Hasibuan
18. Apong Herlina
19. Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si
20. Kurnia P. Hutapea, SH. S.Pd. MH.
21. Bhatara Ibnu Reza
22. Dr. Yuni Artha Manalu, SH. MH.
23. Yohanes Marten, SH.
24. Surono, SH. MH.
25. H.M. Taufik Yasak, SH. MM.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019