Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap seorang petani bawang merah yang sudah lanjut usia berinisial S (61) warga Kelurahan Kalirejo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Seorang kakek yang memiliki enam cucu berinisial S, warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu–sabu," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal yang didampingi oleh Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Probolinggo, Senin.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari petugas lapangan Unit Reskrim Polsek Mayangan yang mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Tidak berselang lama, petugas mendapati tersangka S melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya," tuturnya.

Pada saat penangkapan, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam warna hitam milik pelaku.

"Setelah melaksanakan penangkapan, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan puluhan gram sabu-sabu yang siap edar, sehingga kasus tersebut akan terus dikembangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,71 gram, satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.

"Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polresta Probolinggo pada Rabu (07/08) malam," ujarnya.

Alfian menjelaskan tersangka S akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019