Pertanyaan tentang posisi Presiden yang menjadi mandataris MPR memang sudah dijawab oleh beberapa petinggi teras PDIP. Namun, terkait dengan implementasi GBHN, ada hal yang harus diperjelas
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Resarch (TII) Rifqi Rachman mengatakan usulan PDI Perjuangan mengenai dikembalikannya kewenangan MPR RI dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diperjelas.

"Pertanyaan tentang posisi Presiden yang menjadi mandataris MPR memang sudah dijawab oleh beberapa petinggi teras PDIP. Namun, terkait dengan implementasi GBHN, ada hal yang harus diperjelas," kata Rifqi dihubungi di Jakarta, Selasa.

Rifqi mengatakan usulan yang muncul dalam Kongres V PDIP itu perlu diperjelas mengenai pertanggungjawaban Presiden dalam pencapaian pelaksanaan GBHN dalam sidang MPR.

"Apakah dengan dibentuknya GBHN oleh MPR, maka Presiden juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban di sidang MPR? Ini harus diperjelas karena posisi Presiden dipilih langsung rakyat, dan oleh karenanya juga bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat," tutur Rifqi.

Jika Presiden tidak harus melaporkan pertanggungjawaban kepada MPR, maka menurutnya perlu dipikirkan sebuah mekanisme yang dapat mempertontonkan capaian pemerintah terhadap GBHN, agar GBHN yang ditetapkan tidak menjadi sia-sia.

Berdasarkan pengamatannya, wacana menghidupkan kembali GBHN bukan pertama kalinya dilakukan PDIP. Dia mengatakan wacana itu perlu diperjelas hingga tahap implementasi.

Adapun menurutnya, untuk mendukung usulan itu PDIP dinilai memerlukan suara lain yang mendukung rencana mereka. Dia menilai Gerindra sebagai partai peraih suara pemilu terbesar kedua, dapat menjadi kawan sentral dalam mewujudkan usulan tersebut.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019